![]() |
| Petugas Dinas Kesehatan Humbahas tampak sedang melakukan verifikasi data peserta PBI JK nonaktif, baru-baru ini. Diskominfo Humbahas/Hastara.id |
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penonaktifan ribuan peserta tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 1 Februari 2026 terkait pembaruan data kepesertaan PBI JK yang bersumber dari APBN.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Humbahas, Alexander Gultom, Selasa (10/3/2026), mengatakan proses verifikasi dan validasi ini merupakan tindak lanjut atas penegasan Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan, agar data kepesertaan jaminan kesehatan benar-benar akurat.
“Verifikasi dan validasi sudah mulai dilaksanakan sejak Februari 2026 dan hingga saat ini masih terus berjalan di lapangan,” ujar Alexander.
Ia menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan namun sedang sakit atau menjalani perawatan medis masih dapat diajukan untuk diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi di Dinas Sosial Kabupaten Humbahas.
“Peserta yang dinonaktifkan tetapi sedang sakit atau dalam perawatan medis dapat diajukan kembali untuk diaktifkan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, Surat Keterangan Sakit dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan valid.
Alexander menambahkan, petugas dari Dinas Kesehatan Humbahas telah turun langsung ke desa-desa untuk melakukan verifikasi data. Hingga saat ini, proses verivali telah dilakukan di 26 desa.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Humbahas berharap data kepesertaan PBI JK semakin akurat sehingga program jaminan kesehatan pemerintah dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (as)
