-->

Penelantaran Aset SDN di Medan Kian Janggal: Benny Sinomba Bungkam, Andy Yudhistira 'Lempar Bola'

Sebarkan:

 

Kolase foto Benny Sinomba dan Andy Yudhistira dengan latar belakang Sekolah Dasar Negeri 060926 di Jalan AH Nasution/Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pejabat terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan tampak tidak berkomitmen mengamankan aset mereka yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060926 di Jalan Abdul Haris Nasution/Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. 

Kepala Disdikbud Medan, Benny Sinomba Siregar, memilih diam seribu bahasa dikonfirmasi Hastara.id mengenai persoalan ini. Sejak dilayangkan konfirmasi via WhatsApp pada 27 Maret 2026, pesan tersebut hanya terlihat dibacanya saja. 

Ironinya, Sekdisdikbud Medan Andy Yudhistira tampak 'melempar bola' mengenai persoalan ini. Dia menyarankan Hastara.id untuk menanyakan kepada pejabat bidang yang mengurusi aset di Disdikbud. 

"Waalaikum salam, coba dikonfirmasi ke bagian aset yang paham kondisinya ya," ujarnya via WhatsApp, Jumat (27/3). 

Awak media lantas mengejar jawaban dari pejabat di bidang aset Disdikbud Medan, Charles Lisboa Manulang. Sayangnya ia terkesan menjawab normatif mengenai komitmen pihaknya untuk mengamankan aset SDN 060926 di Kecamatan Medan Amplas tersebut. 

"Sudah, hal ini sudah kita koordinasikan dengan BKAD Pemko Medan," ujarnya. 

Akan tetapi saat ditanya lebih jauh kapan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait, bagaimana tindak lanjutnya serta adakah komitmen Disdikbud untuk mengamankan kembali aset tersebut dari pihak penggugat, Charles Lisboa Manulang memilih tidak menggubris awak media. Bahkan coba dihubungi langsung pun, ia sengaja tidak mengangkat sambungan telepon wartawan hingga berita ini diterbitkan. 

Sebagaimana diketahui, sengketa lahan SDN 060926 di Jalan Abdul Haris Nasution/Tritura, sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 18 PK/Pdt/2018 yang dibacakan pada 6 Maret 2018, MA secara tegas menolak permohonan Sukamto atas klaim kepemilikan lahan seluas 2.000 meter persegi yang kini digunakan sebagai lokasi sekolah tersebut. Majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekhilafan maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.

Majelis yang dipimpin Soltoni Mohdally juga menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah kepada pihak penggugat tidak memenuhi prinsip “terang dan tunai” sebagaimana syarat sah jual beli tanah. Selain itu, MA mempertimbangkan bahwa objek sengketa telah dikuasai lebih dari 40 tahun, dibeli dengan itikad baik, serta digunakan untuk kepentingan umum sebagai fasilitas pendidikan.

“Dengan demikian, alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan,” demikian tertulis dalam amar putusan tersebut.

Sengketa ini sendiri sempat dimenangkan penggugat di tingkat Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Mdn, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kedua putusan tersebut di tingkat kasasi, sekaligus menolak gugatan Sukamto secara keseluruhan.

Meski secara hukum posisi aset telah diperkuat oleh putusan MA, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdako Medan, pengguna aset SDN 060926 adalah Disdikbud Kota Medan sebagai leading sector. Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum lanjutan maupun upaya konkret dari Disdikbud untuk mengamankan aset tersebut dari penguasaan pihak eksternal. 

"Tidak adanya koordinasi lintas perangkat daerah maupun tindakan administratif dan hukum dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah," ujar 

ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, Dr Redyanto Sidi SH MH menjawab wartawan, Jumat (19/3/2026). 

Padahal, dengan telah ditolaknya PK oleh MA, kata Redyanto seharusnya tidak ada lagi celah sengketa yang menghambat proses penertiban dan pengamanan aset. Langkah seperti penegasan status kepemilikan, penertiban fisik, hingga pengamanan administratif seharusnya dapat segera dilakukan.

Fakta bahwa hampir delapan tahun pasca putusan inkrah tersebut belum ada tindakan berarti memunculkan kritik terhadap kinerja Disdikbud Kota Medan. Kondisi ini bahkan telah berlangsung lintas kepemimpinan, mulai dari era Kepala Dinas Pendidikan Hasan Basri hingga pejabat saat ini, Benny Sinomba Siregar.

"Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa aset yang telah dimenangkan secara hukum justru terkesan dibiarkan berada dalam penguasaan pihak eksternal?

Jika kondisi ini terus berlarut, bukan tidak mungkin berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari, sekaligus mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah di lingkungan Pemko Medan," pungkas Redy. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini