![]() |
| Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menjawab wartawan terkait hasil rapat mengenai pelayanan PBG pada Rabu, 22 Juli 2026. Hasby/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melayangkan ultimatum keras kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase. Rico menegaskan tidak akan mentolerir lagi lambatnya pelayanan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika pembenahan birokrasi tak kunjung membuahkan hasil, posisi pimpinan dinas tersebut terancam dicopot.
Menurut Rico, seluruh sistem pelayanan PBG wajib dievaluasi secara menyeluruh. Ia menilai masih ada persoalan serius, terutama pola komunikasi di internal Dinas Perkimcikataru yang dinilai belum berjalan maksimal.
"Sistemnya memang harus dievaluasi. Kami mendengarkan seluruh keluhan dari para konsultan. Di sinilah fungsi evaluasi secara terbuka, melihat syarat-syarat yang masih menjadi hambatan, termasuk dari Dinas Perkimcikataru. Kalau masih terasa janggal, berarti pola komunikasi yang terbuka itu harus diperbaiki dan terus kami kejar," tegasnya menjawab wartawan di Medan, Rabu (22/7/2026).
Rico menekankan pelayanan PBG tidak boleh lagi berbelit-belit. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas waktu penyelesaian penerbitan PBG antara 14 hingga maksimal 28 hari kerja. Bila pelayanan melampaui batas tersebut, menurutnya, berarti ada persoalan serius yang harus segera dibenahi.
"Kalau sudah lewat dari waktu yang ditentukan, setelah kita pantau berarti memang ada yang harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh birokrasi yang lambat," ujarnya.
Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa Rico tidak lagi memberi ruang bagi pejabat yang gagal memperbaiki kualitas pelayanan publik. Apabila birokrasi pelayanan PBG tetap mandek dan solusi konkret tak kunjung ditemukan, evaluasi tidak hanya berhenti pada sistem, tetapi juga menyasar pimpinan dinas yang bertanggung jawab.
Pimpin Rapat
Peringatan itu sebelumnya disampaikan Rico Waas saat memimpin rapat evaluasi pelayanan PBG bersama para konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perkimcikataru di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Rico mengungkapkan selama hampir setahun terakhir dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait sulitnya mengurus PBG. Akibatnya, masih banyak bangunan berdiri tanpa izin karena proses administrasi dinilai rumit dan memakan waktu lama.
"Kami ingin berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar langsung keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin," katanya.
Selain memangkas birokrasi, Rico juga menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar dalam pengurusan PBG. Ia mengingatkan seluruh aparatur Dinas Perkimcikataru agar bekerja profesional dan tidak memanfaatkan pelayanan publik untuk kepentingan pribadi.
"Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG," tegasnya.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan dari konsultan dan arsitek dibahas secara terbuka. Syarat-syarat penerbitan PBG dievaluasi agar lebih sederhana sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Jhon Ester Lase sebelumnya mengakui pelayanan PBG masih menghadapi sejumlah kendala. Ia menyebut diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, arsitek, dan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan perizinan bangunan dapat berjalan lebih efektif. (has)
