![]() |
| Gubernur Sumut Bobby Nasution berpidato dalam rapat paripurna Hari Jadi ke-78 Provinsi Sumut di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/4/2026). Istimewa/Hastara.id |
Bobby menilai tanpa langkah antisipatif, tren penggunaan vape berpotensi menjadi persoalan kesehatan baru di Sumatera Utara. Karena itu, pemerintah daerah dimintanya tidak menunggu regulasi pusat rampung.
“Perkembangannya sangat cepat. Jangan sampai jadi masalah besar baru kita bertindak. Lebih baik diantisipasi dari sekarang,” ujarnya menjawab wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/4/2026).
Sejumlah lokasi menjadi sasaran utama pelarangan, mulai dari perkantoran, kafe hingga berbagai tempat usaha. Bobby menyoroti maraknya penjualan vape yang kini semakin terbuka, bahkan ditempatkan di area kasir.
“Kita usulkan pelarangan di tempat umum seperti kantor, kafe, dan tempat usaha lainnya. Karena penjualannya sudah sangat terbuka,” tegasnya.
Tak hanya menyasar masyarakat umum, Bobby juga menyinggung keterlibatan ASN dalam tren penggunaan vape. Ia memastikan, aturan yang tengah disiapkan akan berlaku tanpa pengecualian.
“ASN juga banyak yang menggunakan. Jadi aturan ini harus menyeluruh, tidak tebang pilih,” katanya.
Upaya memperkuat kebijakan tersebut, Pemprov Sumut kini tengah menyiapkan kajian akademis sebagai dasar pembentukan regulasi. Bobby menargetkan aturan itu dapat dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda) agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kita dorong ada landasan hukum yang jelas, supaya tidak sekadar imbauan,” ujarnya.
Lebih jauh, Bobby memastikan aturan tersebut akan disertai sanksi tegas, baik bagi individu maupun pelaku usaha yang melanggar. Sanksi yang disiapkan mencakup denda hingga bentuk hukuman lain sesuai ketentuan yang akan diatur dalam perda.
“Harus ada sanksi. Misalnya denda bagi tempat usaha yang membiarkan, atau individu yang melanggar. Ini harus bisa ditegakkan,” tegasnya.
Wacana ini diharapkan menjadi langkah preventif Pemprov Sumut dalam melindungi kesehatan publik sekaligus menciptakan ruang bersama yang lebih tertib dan bebas dari paparan zat berbahaya rokok elektrik. (has)
