-->

Pensiunan Guru di Sidamanik Kesulitan Tarik Dana Pinjaman, KPN Sari Jaya Terbuka Diaudit dan Diproses Hukum

Sebarkan:

 

Penampakan kantor atau sekretariat Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia (KPN) 'Sari Jaya' di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Koperasi tersebut kini dihadapkan pada kesulitan pencairan dana pinjaman anggotanya yang berjumlah puluhan orang. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pengurus Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia 'Sari Jaya', akhirnya angkat bicara soal sulitnya dana pinjaman pensiunan aparatur sipil negara di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dicairkan oleh pihaknya. 

Sariman Manik selaku Ketua I, mengungkapkan bahwa pihaknya kesulitan dalam menagih dana iuran para peserta yang tergabung dalam koperasi tersebut. 

"Kami bahkan sudah membawa pengacara untuk mendatangi rumah ke rumah anggota koperasi, namun tetap saja tidak ada itikad baik mereka untuk menunaikan kewajibannya," ucap dia menjawab Hastara.id, Selasa (28/4/2026). 

Sariman mengklaim tunggakan peserta koperasi lewat iuran yang semestinya dibayarkan setiap bulan tersebut, berjumlah hampir Rp600 juta. Pihaknya mengaku sudah pusing tujuh keliling, cara seperti apalagi yang mesti dilakukan agar para anggota itu mau membayar kewajibannya. 

"Kami bahkan semua pengurus koperasi, pada tahun 2025 yang lalu, tidak lagi menerima honor yang semestinya kami terima yang menjadi hak kami. Justru sekarang harus membayar jasa pengacara dalam urusan penagihan iuran koperasi kepada para anggota," ucapnya. 

Begitupun Sariman membantah soal adanya tuduhan pihaknya menilap atau menggelapkan dana tersebut, dikarenakan banyak pensiunan yang didominasi ASN guru, hingga kini masih kesulitan ingin mencairkan uang mereka. 

"Saya pastikan itu tidak benar. Kondisinya memang tidak ada uang lagi di koperasi kami sehingga sulit untuk mencairkan pinjaman kawan-kawan pensiunan tersebut. Kami sudah coba tagih dan membawa pengacara, namun mereka tetap tidak membayar kewajibannya, mau bagaimana lagi kami perbuat," ungkapnya.

Siap Diaudit dan Proses Hukum

Pengurus Koperasi 'Sari Jaya' mengaku siap untuk diaudit lembaga berwenang bahkan dibawa ke ranah hukum atas persoalan ini.

"Ya, silakan saja. Kami siap untuk diaudit oleh lembaga mana pun, karena memang kondisinya seperti yang tadi saya ungkapkan. Intinya kami tidak ada menyelewengkan dana yang kami kelola selama ini, bahkan hak yang semestinya kami terima pun, sejak 2025 tidak lagi kami peroleh," ujar Sariman.

Sariman Manik diamanahkan menjadi Ketua I dalam kepengurusan Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia 'Sari Jaya', sejak 2024. Ia mengaku sampai kini masih aktif sebagai guru atau ASN di Kabupaten Simalungun. 

"Sekali lagi, kondisi ini akibat beban kepengurusan yang lalu dan kami hanya meneruskan saja. Ternyata di masa kami ini, banyak masalah yang terjadi sehingga kami kesulitan untuk mencairkan hak daripada teman-teman yang tergabung sebagai anggota koperasi," ujarnya.

Pihaknya berkomitmen akan mencicil pencairan hak dari peserta koperasi yang telah pensiun tersebut. 

"Kalau ada uangnya tentu akan kami bayar. Mungkin dengan cara mencicil dari usia yang sudah pensiun lebih lama. Kami juga akan menggelar rapat anggota bulanan dan tahunan lagi untuk membahas solusinya, mohon bersabar," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, puluhan pensiunan ASN yang didominasi guru di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, mengaku kesulitan mencairkan dana simpanan mereka di Koperasi Konsumen Pegawai Republik Indonesia “Sari Jaya” Sarimatondang. Dana tersebut merupakan potongan gaji yang telah dibayarkan selama puluhan tahun saat mereka masih aktif bekerja.

Koperasi yang beranggotakan sekitar 150 orang itu mewajibkan iuran bulanan sebesar Rp250 ribu. Namun, sejak para anggota memasuki masa pensiun, hak pencairan simpanan mereka disebut tak kunjung terealisasi.

Mayoritas anggota yang terdampak merupakan pensiunan tenaga pendidik (guru). Mereka mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pengurus koperasi, baik melalui komunikasi langsung maupun lewat grup WhatsApp resmi koperasi. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil.

“Kami hanya mendapat jawaban yang sama setiap kali bertanya, katanya belum ada uang dan diminta bersabar karena akan diselesaikan bertahap,” ujar salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (25/4/2026). 

Para anggota juga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan dana koperasi. Mereka mempertanyakan ke mana aliran iuran bulanan yang hingga kini masih terus diminta untuk dibayarkan, meskipun kewajiban pencairan kepada pensiunan belum dipenuhi.

“Setiap bulan kami diminta tetap bayar iuran, tapi giliran kami menuntut hak, selalu tidak ada kejelasan,” keluh dia. 

Sejumlah anggota menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke pihak berwenang. Mereka menilai pengurus koperasi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada anggota. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini