MEDAN, HASTARA.ID — Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap pembangunan perumahan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pendidikan, dekat Jalan Tempuling, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Senin (6/4/2026).
Dalam sidak tersebut, dewan menemukan delapan unit rumah dua lantai di kawasan Perumahan Pendidikan Residence yang telah berdiri dan hampir rampung. Bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, bahkan disinyalir melanggar garis sempadan bangunan (roilen).
Rombongan Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua M Afri Rizki Lubis serta anggota Edwin Sugesti, Jusuf Ginting, Lailatul Badri, dan Ahmad Affandi, langsung meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera menyegel lokasi pembangunan.
“Kami minta tidak ada lagi aktivitas pembangunan sebelum izin diterbitkan. Satpol PP harus segera menyegel dan melakukan pengawasan ketat,” tegas Afri Rizki Lubis di lokasi.
Paul Simanjuntak menegaskan, pengawasan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG. Ia mengingatkan agar tidak ada kebocoran PAD akibat kelalaian pengawasan.
“Kita berharap retribusi PBG bisa meningkat. Jangan sampai PAD hilang karena lemahnya pengawasan petugas,” ujarnya.
Paul juga meminta agar pembangunan tersebut dikaji ulang, terutama terkait dugaan pelanggaran tata letak bangunan. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan secara tegas terhadap setiap pelanggaran.
Menurutnya, pemilik bangunan juga wajib menyediakan akses jalan untuk mobil pemadam kebakaran. Apalagi, warga sekitar dilaporkan keberatan atas pembangunan tersebut.
“Ini harus menjadi perhatian Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan agar setiap izin yang dikeluarkan benar-benar sesuai ketentuan,” pungkasnya. (has)
