-->

Komisi D DPRDSU Desak Pengawasan Ketat Usai Temuan Kelistrikan Bermasalah Suzuya Grup dan PT. KBM

Sebarkan:

 

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Mangapul Purba. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Sistem kelistrikan yang ditemukan bermasalah di dua perusahaan yakni PT. Suriatama Kencana (Suzuya Grup) dan PT. Karya Bhakti Manunggal, mendapat sorotan tajam Komisi D DPRD Sumatera Utara. Temuan tersebut terungkap saat kunjungan lapangan Dinas Perindag ESDM Sumut melalui Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah III pada 12-13 Mei 2026. 

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Mangapul Purba, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi menyangkut keselamatan orang banyak. Menurutnya sejumlah instalasi yang ditemukan tidak memenuhi standar berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun pekerja.

“Disperindag ESDM menemukan ada sistem kelistrikan yang tidak semestinya. Hal-hal yang tidak seharusnya ada harus segera ditertibkan dan dihapus,” tegas Mangapul menjawab wartawan, Jumat (15/5/2026).

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan temuan tersebut juga mencerminkan selama ini belum optimalnya penertiban terhadap pelanggaran di sektor ketenagalistrikan. Karenanya ke depan penertiban harus dilakukan secara tegas dan terukur. Setiap temuan di lapangan perlu dipilah secara objektif, di mana pelanggaran harus ditindak, sementara hal-hal yang sesuai ketentuan dapat dijadikan dasar perbaikan ke depan.

“Yang melanggar harus dibenahi, tidak boleh ada toleransi. Tapi yang sudah sesuai aturan, itu harus dijadikan acuan dan bukti bahwa sistem yang baik itu bisa diterapkan,” ujar legislator Dapil X meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun tersebut.

Mangapul juga mengkritik kondisi sistem kelistrikan di dua perusahaan tersebut yang dinilai mencerminkan kelalaian dalam pengawasan teknis. Menurutnya, pusat perbelanjaan sebagai ruang publik seharusnya menjadi contoh dalam penerapan standar keselamatan, bukan justru menyimpan potensi risiko.

“Kalau di tempat umum seperti ini saja masih ditemukan instalasi yang bermasalah, ini menunjukkan ada yang tidak berjalan dengan baik dalam pengawasan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan baru semua bergerak,” katanya.

Kolase foto temuan Tim Cabdis Wilayah III Disperindag ESDM Sumut soal kelistrikan di Suzuya Grup dan PT. KBM pada 12-13 Mei 2026. Komisi D DPRDSU pun mendesak pengawasan dapat diperketat oleh Disperindag ESDM. Istimewa/Hastara.id 

Apresiasi dan Dorong Peningkatan 

Lebih lanjut ia menyoroti pentingnya peran Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan maksimal, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya manusia dan kelistrikan. Karenanya ia apresiasi terhadap upaya Disperindag ESDM yang selama ini telah menjalankan tugasnya, serta mendorong agar kinerja tersebut terus ditingkatkan dan diperkuat.

“Kita tetap mengapresiasi kerja Disperindag ESDM. Tapi ke depan harus lebih ditingkatkan lagi terutama dalam menjalankan topoksi pengawasan kelistrikan. Jangan hanya administratif, tapi harus benar-benar menyentuh kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa Disperindag ESDM tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, serta sebagai mitra konsultatif bagi pelaku usaha dalam memastikan seluruh sistem kelistrikan berjalan sesuai standar.

“Disperindag harus lebih aktif membuka ruang konsultasi. Ketika ada persoalan kelistrikan, mereka harus hadir memberi solusi dan memastikan semuanya sesuai aturan. Ini penting agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal,” tambahnya.

Menurut Mangapul, penguatan fungsi kelembagaan menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif. Dengan peran yang lebih proaktif dan responsif, Disperindag ESDM diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola kelistrikan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Komisi D DPRDSU akan terus mengawal persoalan ini hingga ada perbaikan nyata di lapangan.

“Ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Kita ingin sistem kelistrikan yang aman dan sesuai standar. Pengawasan harus diperkuat, dan semua pihak harus serius menjalankan tanggung jawabnya,” pungkas dia. 

Pengawasan oleh tim Cabdis Wilayah III dilakukan terhadap PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group) di Jalan Merdeka, Pematangsiantar, serta PT Karya Bhakti Manunggal di Jalan Medan Km 7,5, itu menemukan tiga unit PLTD dengan total kapasitas 2.120 kW atau 2.650 kVA yang digunakan untuk kondisi darurat. Namun, perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

Pihak manajemen berdalih seluruh pengurusan perizinan dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat Suzuya di Medan. Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) PLTD disebut masih dalam proses pengurusan sejak Januari 2025. Tim pengawas juga menemukan operator genset belum memiliki sertifikat kompetensi, meski terdapat dua operator yang aktif mengoperasikan PLTD. Di sisi lain, kondisi ruang mesin dinilai cukup baik karena telah dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) dan rambu keselamatan dasar.

Sementara di PT Karya Bhakti Manunggal (KBM), tim menemukan dua unit PLTD berkapasitas 680 kW atau 850 kVA untuk kebutuhan darurat. Perusahaan tercatat masih memiliki IUPTLS aktif hingga 12 Oktober 2026 serta dua operator bersertifikat kompetensi. Namun, Sertifikat Laik Operasi PLTD perusahaan tersebut telah habis masa berlaku sejak 5 Oktober 2023 dan belum diperpanjang. Manajemen perusahaan mengaku masih melakukan pembahasan anggaran untuk pengurusan dokumen tersebut.

Tak hanya itu, tim juga menemukan perusahaan belum pernah menyampaikan laporan tahunan operasional genset kepada Disperindag ESDM Sumut. Kerusakan nameplate pada salah satu unit PLTD dan minimnya rambu keselamatan juga menjadi catatan serius dalam hasil pemeriksaan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini