-->

Komisi II Desak Disdikbud Medan Terbitkan Edaran Larangan Pungutan Uang Perpisahan

Sebarkan:

 

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan biaya perpisahan di seluruh sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mencegah adanya beban tambahan bagi orang tua siswa, khususnya bagi mereka yang baru saja menyelesaikan pendidikan.

“Pada prinsipnya kita meminta Disdikbud segera membuat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan, apalagi jika dilakukan dengan tekanan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, ia juga meminta Disdik mengatur kegiatan perayaan kelulusan agar tidak memberatkan. Termasuk larangan menggelar tamasya ke luar daerah jika sifatnya diwajibkan kepada seluruh siswa.

“Kalau pun ada kegiatan, harus bersifat sukarela dan tidak boleh diseragamkan,” tegasnya.

Binsar menilai, kondisi ekonomi saat ini tidak mendukung adanya pungutan tambahan dari pihak sekolah. Karena itu, ia mendorong agar perayaan kelulusan dialihkan ke kegiatan yang lebih sederhana dan bermanfaat.

Ia mengusulkan kegiatan seperti sedekah buku atau penanaman pohon sebagai alternatif perpisahan. Buku yang disumbangkan, kata dia, bisa berupa buku bacaan non-pelajaran yang layak pakai.

“Kami minta tidak ada kutipan yang memberatkan orang tua. Kalaupun itu hasil kesepakatan, tetap harus ada pengecualian bagi siswa yang tidak mampu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan agar pihak sekolah tidak melakukan tindakan intimidatif, seperti menahan ijazah atau rapor siswa karena tidak membayar biaya perpisahan.

“Kita harus pastikan tidak ada orang tua yang sampai berutang hanya untuk biaya perpisahan sekolah,” ucapnya.

Ia juga meminta Disdikbud membuka layanan pengaduan atau hotline khusus bagi wali murid untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) terkait kegiatan perpisahan.

Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andi Yudhistira mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait perpisahan sekolah. Di antaranya agar tidak ada paksaan biaya, dan merayakan kelulusan ke luar kota. 

"Kita ada imbauan ke sekolah agar tidak ada paksaan biaya perpisahan. Untuk surat edaran juga dikeluarkan agar pelajar tidak melakukan acara perpisahan keluar kota," katanya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan tidak membebani masyarakat. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini