![]() |
| Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, saat memberikan kata sambutan dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. Istimewa/Hastara.id |
Dalam permohonannya, ADI meminta MK menetapkan ketentuan agar gaji pokok dosen di Indonesia minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional.
Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, dalam sidang uji materi yang digelar di MK, Senin (25/5/2026), mengungkapkan masih banyak dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Ali, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen, kata dia, sulit menjalankan tugas akademik secara optimal apabila masih dibebani persoalan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
"Bagaimana dosen dapat fokus menjalankan tugas akademiknya jika kebutuhan hidupnya sendiri belum terpenuhi secara layak?" ujar Ali dalam persidangan.
Ia menegaskan, reformasi pendidikan tinggi harus dimulai dari keberpihakan negara terhadap kesejahteraan dosen sebagai ujung tombak pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber daya manusia.
Dukungan terhadap perjuangan tersebut datang dari SMSI, salah satu konstituen Dewan Pers. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menilai tuntutan ADI bukan semata-mata soal kenaikan pendapatan, melainkan menyangkut masa depan pendidikan Indonesia.
"Sudah selayaknya dosen mendapatkan penghasilan yang lebih layak. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga menyangkut kualitas pendidikan dan masa depan bangsa," kata Firdaus dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Firdaus menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan data yang disampaikannya, rata-rata gaji dosen di Indonesia masih berada di kisaran Rp3,36 juta per bulan, angka yang dinilai jauh dari memadai untuk mendukung profesionalisme dan produktivitas akademik.
"Indonesia masih tertinggal dalam hal standar pengupahan dosen. Negara-negara tetangga telah memberikan penghargaan yang lebih layak kepada tenaga akademik.
Karena itu, SMSI mendukung penuh perjuangan ADI di Mahkamah Konstitusi untuk mewujudkan standar gaji dosen yang lebih manusiawi dan berkeadilan," tegasnya.
Firdaus menambahkan, peningkatan kesejahteraan dosen diyakini akan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan tinggi, riset, dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia, yang pada akhirnya turut menentukan kualitas generasi masa depan bangsa. (rel)
