-->

Pansus DPRD Medan Bongkar Carut-Marut Aset Pemko, Banyak Hilang dan Tak Bertuan

Sebarkan:

 

Ketua Panitia Khusus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan, Robi Barus, menyampaikan hasil pansus dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/5/2026). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Medan mengungkap carut-marut pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Mulai dari aset yang hilang tanpa jejak, kendaraan dan gedung rusak yang masih tercatat aktif, hingga nilai aset yang dinilai tidak lagi sesuai harga pasar.

Temuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/5/2026), saat Robi Barus selaku ketua pansus membacakan laporan pembahasan penertiban aset daerah.

Dalam laporannya, Robi menyebut persoalan paling mendasar adalah ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan. Pansus menemukan banyak aset yang secara fisik masih ada namun belum tercatat dalam inventaris daerah. Sebaliknya, terdapat pula aset yang tercatat dalam administrasi, tetapi keberadaan fisiknya tidak diketahui.

“Terdapat aset yang secara fisik masih ada di lapangan namun belum tercatat, maupun sebaliknya, tercatat di administrasi tetapi fisiknya tidak diketahui. Hal ini jelas mempengaruhi akurasi pelaporan dan efektivitas pengawasan,” tegasnya. 

Tak hanya itu, pansus menyoroti buruknya kondisi sejumlah aset milik pemko. Kendaraan dinas, gedung pemerintahan, peralatan kerja, hingga sarana dan prasarana lainnya disebut banyak yang rusak berat, terbengkalai, bahkan tidak lagi digunakan untuk pelayanan publik. Ironisnya, aset-aset tersebut masih tercatat dalam daftar aset daerah tanpa penataan maupun penghapusan.

Kondisi tersebut dinilai memicu penumpukan aset tidak produktif dan membebani keuangan daerah karena tetap membutuhkan biaya pemeliharaan. Dampaknya, nilai aset dalam laporan keuangan Pemko Medan menjadi tidak akurat dan berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan.

Selain persoalan fisik dan administrasi, pansus turut menyoroti belum optimalnya revaluasi aset daerah. Nilai aset yang tercatat saat ini dinilai belum mencerminkan harga pasar atau nilai wajar terkini, padahal hal itu penting dalam proses pemanfaatan aset maupun kerja sama dengan pihak ketiga.

“Nilai aset belum mencerminkan nilai wajar yang sebenarnya. Ini berpengaruh besar saat aset akan dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak lain,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Persoalan lain yang tak kalah pelik adalah aset tanah hasil konsolidasi di sejumlah wilayah Kota Medan. Pansus menemukan masih adanya persoalan administrasi, legalitas kepemilikan, penguasaan lahan, hingga pemanfaatan aset yang belum maksimal.

Melihat kompleksitas masalah tersebut, pansus menilai penertiban aset daerah membutuhkan langkah serius dan kolaborasi lintas instansi. DPRD Medan pun berencana melakukan pendalaman data melalui penelusuran dokumen, peninjauan lapangan, serta koordinasi intensif dengan organisasi perangkat daerah terkait.

Sebagai upaya mencari solusi konkret, pansus merencanakan studi banding ke Bandung dan Jakarta. Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari sistem pengelolaan aset daerah yang diterapkan di kedua daerah, termasuk berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setempat.

Hasil studi banding itu nantinya diharapkan menjadi rujukan dalam menyusun rekomendasi strategis bagi Pemko Medan agar penataan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Langkah ini penting agar penyelesaian masalah aset berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Robi Barus. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini