-->

SP2 Dilayangkan, Dinas Perkimcikataru Minta Pemilik Bangunan di Sei Agul Stanvas Pekerjaan

Sebarkan:

 

Bangunan lebih dari tiga tingkat di Jalan Amir Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, tampak masih berlangsung dikerjakan walaupun belum terbit izin PBG dari Pemko Medan. Dinas Perkimcikataru segera layangkan SP2 dan meminta pemilik bangunan stanvas pekerjaan. Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pembangunan gedung bertingkat di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, terus menjadi sorotan. Meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas konstruksi di lokasi disebut masih berlangsung.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, membenarkan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pengembang atau pemilik bangunan tersebut pada 4 Mei 2026.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Peringatan Kedua (SP2) sebagai tindak lanjut karena pembangunan diduga tetap berjalan sebelum izin resmi diterbitkan.

“Iya, benar. Kami minta agar pembangunan sementara waktu distanvaskan menunggu izin (PBG) keluar,” ujar Jhon Ester menjawab Hastara.id, Rabu malam (13/5).

Ia menegaskan, dalam surat peringatan yang telah disampaikan, pengembang diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga PBG diterbitkan Pemerintah Kota Medan.

Namun, pantauan di lokasi pada Rabu (13/5/2026), meski telah dilayangkan SP1 oleh instansi berwenang, pembangunan gedung tanpa PBG tersebut masih terus berlangsung. Belasan pekerja terlihat masih berjibaku melakukan tugasnya tanpa diawasi dengan ketat oleh pihak aparatur setempat.

Sebagaimana diketahuinya, proyek bangunan yang memiliki lebih dari tiga lantai itu masih dalam tahap pengerjaan. Sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas, sementara perancah besi dan material bangunan masih terpasang di hampir seluruh bagian gedung.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari warga sekitar terkait lemahnya pengawasan terhadap proyek yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan itu. Warga menilai seharusnya ada tindakan tegas berupa penghentian sementara pembangunan apabila izin belum lengkap.

“Kalau memang belum ada izinnya, kenapa pembangunan bisa terus jalan? Seharusnya ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Situasi ini juga memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum tertentu. Bahkan, berkembang isu mengenai dugaan praktik “main mata” antara pengelola proyek dengan pihak tertentu sehingga pembangunan tetap berlangsung meski belum mengantongi PBG.

Masyarakat mendesak Pemko Medan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan tersebut. Warga juga meminta pembangunan dihentikan sementara apabila terbukti belum memenuhi seluruh dokumen perizinan.

Selain itu meminta Inspektorat maupun aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya praktik pungutan liar atau permainan dalam proses pengawasan proyek.

Sementara itu, aparatur Kelurahan Sei Agul membenarkan bahwa hingga kini izin PBG bangunan tersebut belum terbit. Pihak kelurahan, kata dia, sebelumnya telah turun ke lokasi dan memberikan surat imbauan kepada pengembang agar segera melengkapi perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.

“Pihak kelurahan sudah ke lokasi tersebut dan sudah mengirimkan atau memberikan surat himbauan ke pihak pengembang,” ujar seorang aparatur kelurahan yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (10/5/2026).

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pembangunan gedung diwajibkan memiliki PBG sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan. Aturan itu dibuat untuk memastikan bangunan memenuhi aspek keselamatan, tata ruang, serta standar teknis lainnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini