SIMALUNGUN, HASTARA.ID — Polemik pembangunan hotel dan penginapan di kawasan sempadan Danau Toba kembali menyoroti persoalan pengawasan pembangunan di Kabupaten Simalungun.
Sejumlah bangunan usaha yang berdiri di kawasan strategis pariwisata, mulai dari Tigaras, Haranggaol hingga Parapat, kerap menjadi perbincangan setelah muncul dugaan persoalan perizinan maupun kesesuaian tata ruang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah, termasuk peran instansi yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun, Edward Girsang, menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak terlibat dalam proses penerbitan izin pembangunan. Menurutnya, Satpol PP justru sering kali baru dilibatkan setelah muncul persoalan atau pengaduan dari masyarakat.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam hal penerbitan izin apa pun. Seharusnya ada laporan dari nagori atau kelurahan dan kecamatan terkait pendirian bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai ketentuan agar bisa disurvei bersama. Jangan setelah bermasalah baru Satpol PP dilibatkan. Harus ada koordinasi lebih dulu dengan lintas OPD terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya celah koordinasi dalam sistem pengawasan pembangunan di daerah. Meski bukan lembaga penerbit izin, Satpol PP memiliki fungsi penegakan peraturan daerah yang seharusnya berjalan beriringan dengan pengawasan administratif dari instansi teknis lainnya.
Edward menilai, ketika sebuah bangunan dapat berdiri tanpa pengawasan sejak tahap awal, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan izin, tetapi juga menyangkut mekanisme kontrol dan pengawasan yang semestinya dilakukan oleh berbagai pihak.
Di sisi lain, kondisi ini turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaporan dari pemerintah nagori dan kecamatan kepada instansi terkait. Sebab, jika pengawasan berjalan optimal sejak awal, potensi pelanggaran seharusnya dapat dideteksi lebih cepat sebelum berkembang menjadi polemik.
Edward juga mengakui bahwa keterbatasan personel menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Saat ini, Satpol PP Kabupaten Simalungun memiliki 293 personel, termasuk pegawai PPPK Tahap I dan Tahap II. Namun, sekitar 150 personel di antaranya telah berstatus Bawah Kendali Operasi (BKO) dan ditempatkan di sejumlah wilayah untuk mendukung tugas kecamatan.
“Terkait penempatan personel Satpol PP, kami menyesuaikan dengan permintaan camat. Mereka bertugas mendampingi pihak kecamatan dalam peningkatan PAD serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.
Meski jumlah personel dinilai cukup, maraknya bangunan yang kemudian dipersoalkan menunjukkan bahwa pengawasan pembangunan masih menghadapi berbagai kendala. Karena itu, Edward menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada Satpol PP.
Menurutnya, pengawasan pembangunan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, perangkat nagori, dinas teknis, hingga organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan pendapatan daerah dan perizinan.
“Kami sudah menyarankan agar lintas OPD turun bersama ke lapangan untuk merespons setiap pengaduan masyarakat. Di kecamatan juga ada kepala seksi ketenteraman dan ketertiban yang menjadi leading sector, sementara Satpol PP berperan sebagai pendukung,” jelasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama BPKAD melalui UPTD terkait, pihak kecamatan dan pemerintah nagori juga telah beberapa kali melakukan monitoring terhadap izin usaha maupun perizinan lainnya.
Namun, polemik yang terus berulang menunjukkan bahwa kegiatan monitoring saja belum cukup. Publik kini menantikan sistem pengawasan yang lebih terpadu dan efektif sejak tahap awal pembangunan, terutama di kawasan Danau Toba yang memiliki aturan khusus terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Pasalnya, selain mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi pariwisata, pembangunan yang tidak diawasi secara ketat berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tata ruang, hingga dampak lingkungan di kemudian hari. Dalam konteks tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap perizinan, melainkan juga kredibilitas pengawasan pemerintah daerah di mata masyarakat. (Tra)
