-->

Dakwaan Terbukti, Ketua Bumnag Unggul Jaya Divonis 4 Tahun Penjara Melalui Putusan PN Simalungun

Sebarkan:


Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Jantuahman Purba, Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. (Istimewa/ HASTARA)

SIMALUNGUN, HASTARA.ID –
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perkara dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Jantuahman Purba, Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II. Putusan tersebut menjadi akhir dari rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak kasus ini diusut oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.


Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Jantuahman Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. 


Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti di persidangan melalui keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan.


Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang putusan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (17/6/2026) sore.


“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jantuahman Purba oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim.


Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp533.297.283. Dalam putusan disebutkan bahwa apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa guna menutupi kerugian yang ditimbulkan. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi atau tidak ada, maka kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.


Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Majelis Hakim juga menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pada badan usaha milik nagori yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen peningkatan perekonomian masyarakat desa. 


JP merupakan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun periode 2021-2026.


Hal in disampaikan, Kasi HUMAS Kejari Simalungun, David Siregar, yang mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang dilakukan oleh JP tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Modus operandi yang digunakan meliputi penggunaan dana tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah serta manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi," jelas Munawal.


David juga menuturkan akibat dari tindakan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, negara mengalami kerugian riil sebesar Rp533.297.283.


"Jumlah tersebut seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan penguatan kemandirian ekonomi nagori, namun justru disalahgunakan oleh tersangka JP sehingga menghambat program pembangunan di tingkat daerah," paparnya.


Ia menegaskan kehadiran BUMNag pada dasarnya ditujukan untuk mengelola potensi ekonomi lokal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, penyimpangan dalam pengelolaan keuangan justru berujung pada proses hukum dan merugikan kepentingan publik.


"Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana dan pengelolaan usaha milik desa terus menjadi perhatian aparat penegak hukum." tuturnya.


Ia menambahkan Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi akan tetap menjadi prioritas sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.


Melalui putusan ini, aparat penegak hukum berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi para pengelola keuangan negara maupun keuangan desa agar menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. 


"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat," pungkas David.


Vonis terhadap Ketua BUMNag Unggul Jaya tersebut menambah daftar perkara korupsi yang berhasil dituntaskan melalui jalur peradilan. Di sisi lain, putusan ini menjadi pesan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun posisi pelakunya. (Tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini