MEDAN, HASTARA.ID — Ombudsman Republik Indonesia menemukan 775 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau 'dapur bersih'.
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat SPPG berperan langsung dalam penyediaan makanan bagi masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program pemenuhan gizi.
Temuan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan pada 17 Juni 2026.
Dalam pertemuan dengan Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak, terungkap bahwa dari total 1.570 SPPG yang beroperasi, baru 1.056 unit yang mengajukan permohonan SLHS. Dari jumlah itu, hanya 775 SPPG yang telah memperoleh sertifikat tersebut. Artinya, lebih dari 500 unit lainnya bahkan belum mengajukan permohonan sertifikasi 'dapur bersih' dan izin 'laik sehat' tersebut.
Syafrida menegaskan bahwa standar kesehatan dan keamanan pangan tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan program yang berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat.
“Program yang menyangkut konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus ditopang dengan kepastian bahwa seluruh aspek keamanan pangan telah dipenuhi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi masyarakat yang menerima layanan,” tegasnya.
Soroti Ketiadaan SOP
Selain persoalan sertifikasi, Ombudsman juga menyoroti belum adanya prosedur operasional baku (SOP) yang mengatur secara rinci penghentian sementara maupun pembukaan kembali operasional SPPG pascainsiden, termasuk kasus dugaan keracunan pangan.
Berdasarkan penjelasan KPPG Medan, penghentian operasional selama ini dilakukan hingga adanya perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan setempat. Namun, belum terdapat mekanisme formal yang memastikan suatu SPPG benar-benar layak beroperasi kembali setelah insiden terjadi.
Menurut Syafrida, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengawasan dan mitigasi risiko.
“Setiap penghentian maupun pembukaan kembali layanan harus didasarkan pada prosedur yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terkesan seluruh beban pengawasan hanya diserahkan kepada Dinas Kesehatan. Standar yang jelas penting untuk melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan,” ujar mantan Ketua Bawaslu Sumut dua periode tersebut.
Dalam kunjungan yang sama, Ombudsman menindaklanjuti laporan warga terkait rencana pembangunan dapur SPPG di lingkungan perumahan yang dinilai belum mendapat respons memadai dari pihak terkait.
Bersama KPPG Medan, Ombudsman melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang menjadi objek pengaduan. Dalam dialog dengan warga, pihak KPPG menyatakan kesediaannya untuk memindahkan lokasi pembangunan dapur ke tempat lain karena fasilitas tersebut masih berada pada tahap persiapan dan belum beroperasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menilai langkah tersebut menjadi contoh penting bagaimana penyelenggara layanan publik harus responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Setiap pengaduan masyarakat harus direspons secara cepat dan substantif. Kehadiran pemerintah bukan hanya memastikan program berjalan, tetapi juga memastikan aspirasi warga didengar dan potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Ombudsman berharap seluruh temuan dalam kunjungan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan pemenuhan gizi untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepatuhan terhadap standar kesehatan, serta membangun sistem pengawasan yang lebih komprehensif demi menjamin keamanan dan kualitas pelayanan publik. (red)
