SIMALUNGUN, HASTARA.ID – Pengelolaan Dana Desa yang semakin kompleks tidak hanya menuntut aparatur desa mampu menyusun program pembangunan, tetapi juga memahami berbagai aturan administrasi dan hukum yang menyertainya.
Di tengah besarnya anggaran yang mengalir ke desa setiap tahun, risiko kesalahan administrasi hingga potensi penyimpangan masih menjadi tantangan yang dihadapi banyak pemerintah nagori.
Berangkat dari kondisi tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Bidang Intelijen menggelar Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa dan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara kejaksaan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah nagori dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, dan Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra. Kehadiran keduanya disambut Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, bersama para pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam sambutannya, Siti Aminah Siregar menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Simalungun yang memberikan pendampingan kepada pemerintah nagori. Menurutnya, program tersebut menjadi sarana penting untuk memperkuat koordinasi serta membantu pemerintah desa menjalankan pengelolaan Dana Desa secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
"Koordinasi antara Pemerintah Nagori dan Kejaksaan semakin baik sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku." tuturnya.
Persoalan pengelolaan Dana Desa sendiri masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pada sesi pemaparan Program Jaga Desa, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menjelaskan bahwa kejaksaan masih menerima berbagai laporan maupun permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa.
Sebagian besar persoalan tersebut, kata dia, berawal dari kekeliruan administratif dan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan regulasi yang berlaku.
"Hingga saat ini masih terdapat berbagai laporan dan permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa. Sebagian besar persoalan tersebut disebabkan oleh kekeliruan administratif maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi." katanya.
Karena itu, Program Jaga Desa dihadirkan sebagai instrumen pencegahan. Melalui program tersebut, penggunaan Dana Desa dapat dipantau melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah. Mekanisme ini memungkinkan proses pengawasan dan evaluasi dilakukan secara lebih efektif sehingga potensi permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini.
Sementara itu, Alvonso Manihuruk menegaskan bahwa Entry Meeting merupakan tahapan awal sebelum Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan pendampingan lebih lanjut kepada masing-masing nagori. Ia mendorong para pangulu untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi kendala atau keraguan dalam pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, komunikasi yang aktif menjadi kunci untuk mencegah kesalahan yang muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan. Kejaksaan, lanjut Alvonso, siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
"Pengembangan BUMDes sebaiknya difokuskan pada sektor usaha yang menjadi potensi unggulan di masing-masing wilayah agar dapat dikelola secara optimal, berkelanjutan, dan memiliki daya saing." tegasnya.
Tidak hanya membahas Dana Desa, forum tersebut juga menyoroti tantangan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sejumlah pangulu mengungkapkan usaha peternakan lele yang dikelola BUMDes mengalami kerugian akibat perubahan kondisi pasar dan meningkatnya biaya operasional. Mereka berharap memperoleh masukan terkait strategi perbaikan usaha dan mitigasi risiko agar kerugian tidak terus berlanjut.
Selain itu, para pangulu juga mengakui bahwa perbedaan latar belakang pendidikan dan kompetensi aparatur desa sering menjadi hambatan dalam menghadapi berbagai persoalan administrasi pemerintahan. Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan menjadi semakin penting.
Secara umum, para pangulu menyambut positif Program Jaga Desa dan pendampingan yang diberikan Kejari Simalungun. Mereka berharap ruang konsultasi yang aktif dapat terus dibangun sebagai wadah koordinasi dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tingkat desa.
"Program Jaga Desa hadir sebagai langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa sebelum berkembang menjadi persoalan hukum." tutup Alvonso Manihuruk mengakhiri.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan pendekatan preventif sebagai langkah utama dalam mengawal pengelolaan Dana Desa.
Pendampingan hukum, penguatan kapasitas aparatur desa, serta pemanfaatan sistem pengawasan yang terintegrasi diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan nagori yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.
Komitmen tersebut kemudian ditutup dengan kesepakatan bersama antara kejaksaan dan para pangulu untuk terus memperkuat koordinasi serta konsultasi demi menjaga Dana Desa tetap berpihak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Tra)
