-->

Komisi III Desak Kepastian Kompensasi Korban Blackout Sumatera, PLN Tunggu Jawaban Menteri ESDM

Sebarkan:

 

Suasana RDP Komisi III DPRD Kota Medan dengan manajemen PT PLN (Persero) UP3 Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (22/6/2026), terkait kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera pada akhir Mei lalu. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID – Komisi III DPRD Kota Medan mendesak PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) segera memberikan kepastian terkait kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik total (blackout) yang melanda Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir Mei 2026.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Medan dan manajemen PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan di ruang rapat lantai III gedung dewan, Senin (22/6/2026).

Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menyoroti besarnya dampak blackout yang tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha, UMKM, hingga rumah tangga.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, menegaskan masyarakat berhak memperoleh penjelasan dan kepastian mengenai bentuk tanggung jawab PLN atas peristiwa yang menyebabkan listrik padam selama berjam-jam tersebut.

“Selama pemadaman terjadi, masyarakat sangat menderita. Orang tua dan anak-anak harus bertahan dalam kondisi panas berjam-jam di dalam rumah. Bahkan ada laporan lansia meninggal dunia saat situasi pemadaman berlangsung. Karena itu masyarakat menunggu bentuk tanggungjawab PLN,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

David mengungkapkan, banyak pelaku usaha mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas bisnis selama pemadaman. Selain itu, sejumlah peralatan elektronik warga dilaporkan mengalami kerusakan dan banyak pelaku UMKM kehilangan pendapatan karena tidak dapat beroperasi.

Didampingi anggota Komisi III lainnya, yakni Godfried Lubis, Eko Sitepu, Agus Setiawan, dan dr. Dimas Sofani Lubis, David meminta PLN tidak berlarut-larut dalam memberikan kepastian kepada pelanggan terdampak.

“Kami ingin mengetahui secara jelas apa tanggungjawab PLN terhadap masyarakat yang dirugikan. Sampai hari ini belum ada kepastian mengenai kompensasi. Masyarakat Kota Medan menunggu jawaban yang jelas dari PLN,” tegasnya.

Kinerja Humas Disorot

Godfried Lubis turut mengkritik kinerja komunikasi publik PLN saat blackout terjadi. Menurutnya, masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan.

“Menurut saya humas PLN gagal memberikan informasi yang menenangkan masyarakat saat blackout terjadi. Ke depan perlu ada koordinasi yang lebih baik dengan Pemko Medan agar informasi pelayanan dapat tersampaikan secara cepat dan jelas,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sistem teknologi yang dimiliki PLN. Ia menilai gangguan pada jaringan interkoneksi seharusnya dapat lebih cepat terdeteksi dan diinformasikan kepada masyarakat.

“Teknologi saat ini sudah sangat canggih. Jika terjadi gangguan di wilayah lain, seharusnya titik kerusakan bisa segera diketahui dan disampaikan kepada masyarakat. Yang menjadi pertanyaan, ketika listrik sering padam, tagihan masyarakat justru terus meningkat,” ujarnya.

Godfried kembali menyinggung belum diserahkannya data jumlah tiang listrik yang pernah diminta DPRD Medan kepada pihak PLN.

“Kami sudah beberapa kali meminta data jumlah tiang listrik yang terpasang, namun hingga kini belum diberikan. Ini menjadi catatan bagi kami,” tegasnya.

Manager PLN UP3 Medan, Harry Pulungan, dalam kesempatan itu berdalih bahwa kondisi kelistrikan Sumatera Utara saat ini sebenarnya berada dalam keadaan surplus daya. Menurutnya, daya mampu pasok mencapai 2.323 megawatt (MW), sementara beban puncak berada di kisaran 2.210 MW. Namun, sistem kelistrikan tetap berpotensi mengalami blackout apabila terjadi gangguan pada jaringan transmisi interkoneksi regional.

Harry mengungkapkan, blackout yang terjadi pada akhir Mei lalu dipicu gangguan pada jaringan transmisi di wilayah Jambi yang menyebabkan terganggunya pasokan listrik untuk sistem Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

“Gangguan pada jaringan transmisi interkoneksi dan kerusakan tower akibat cuaca ekstrem menyebabkan pasokan listrik terganggu. Dampaknya dirasakan hingga Kota Medan dan sejumlah daerah lainnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang turut memperparah kerusakan infrastruktur kelistrikan sehingga PLN harus melakukan pembatasan beban di sejumlah wilayah.

Terkait tuntutan kompensasi, Harry mengatakan mekanisme pemberian ganti rugi kepada pelanggan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Namun hingga kini PLN masih menunggu hasil investigasi independen dan keputusan dari Kementerian ESDM.

“Dalam aturan terdapat kategori wajib kompensasi dan tidak wajib kompensasi. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Data pelanggan terdampak sudah kami kirimkan. Kewenangan untuk memutuskan pemberian kompensasi berada di tingkat kementerian,” ujarnya.

Meski demikian, Harry memastikan PLN siap berkolaborasi dengan DPRD Medan dalam menyosialisasikan berbagai program dan kebijakan perusahaan kepada masyarakat.

“Kami berharap dukungan DPRD Kota Medan untuk membantu mensosialisasikan kebijakan dan program PLN kepada masyarakat,” pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini