-->

Menuju Kursi Komisioner KI Sumut, 15 Nama Melaju ke Fit and Proper Test

Sebarkan:

 

Ketua Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030, Hatta Ridho dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (2/4/2026). Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Persaingan menuju kursi Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara periode 2026-2030 semakin mengerucut. Tim Seleksi (Timsel) resmi menetapkan 15 peserta yang lolos tahap wawancara dan berhak melaju ke tahapan krusial berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di DPRD Sumut.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 006/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026 tentang Hasil Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Dr Hatta Ridho.

Berdasarkan pengumuman yang diterima wartawan, Senin (22/6/2026), sebanyak 15 nama dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di DPRD Sumut.

Adapun peserta yang berhasil melaju ke tahap fit and proper test adalah Ade Sutoyo, Agussyah Ramadani Damanik, Andi Akbar Pulungan, Dedy Ardiansyah, Dr. Jumakir, Esra Eduward Sinaga, Fernando Sitanggang, Hotria Gurning, Ilham Syafii Harahap, M. Taufiq Hidayah Tanjung, Mangasi Tua Purba, Muhammad Sahrir, Syahrial Effendi, Timo Dahlia Daulay, dan Yandi Yohanes Purba.

Timsel menegaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang akan digelar DPRD Sumut. Jadwal pelaksanaan akan diumumkan kemudian oleh lembaga legislatif tersebut.

Selain mempersiapkan diri menghadapi fit and proper test, para peserta juga diwajibkan menyusun makalah yang memuat visi, misi, serta program kerja apabila nantinya terpilih sebagai anggota KI Sumut.

Makalah tersebut harus diserahkan paling lambat 29 Juni 2026 pukul 16.30 WIB kepada Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Jalan HM Said Nomor 27 Medan.

Timsel memberikan peringatan tegas kepada peserta terkait kewajiban tersebut. Peserta yang tidak menyerahkan makalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi.

"Peserta yang tidak menyerahkan makalah sebagaimana dimaksud dianggap mengundurkan diri sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030," demikian kutipan dalam pengumuman resmi Timsel. 

Timsel juga mengimbau seluruh peserta untuk terus memantau informasi terbaru terkait tahapan seleksi melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pengumuman itu turut ditegaskan bahwa seluruh proses seleksi anggota KI Sumut tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Tim Seleksi juga menyatakan seluruh keputusan yang telah ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Tahapan fit and proper test di DPRD Sumut nantinya akan menjadi penentu akhir dalam menjaring calon komisioner yang akan mengisi posisi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk masa jabatan 2026-2030. Para kandidat akan diuji terkait kapasitas, integritas, pemahaman keterbukaan informasi publik, serta visi mereka dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Sumatera Utara. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini