-->

PMKRI Laporkan Dugaan Penyimpangan Program MBG di Sibolga-Tapteng, Kejatisu Didorong Usut Tuntas

Sebarkan:

 

Ketua Pengurus Pusat PMKRI Komisariat Daerah Sumut, Sintong Sinaga, menyampaikan keterangan usai melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan Program MBG di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng ke Kejatisu. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sumatera Utara melaporkan dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Laporan masyarakat tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola program yang menjadi salah satu prioritas nasional.

Ketua Pengurus Pusat PMKRI Komisariat Daerah Sumut, Sintong Sinaga, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Di antaranya, dugaan bahwa sejumlah yayasan penerima mandat pengelolaan program tidak menjalankan operasional dapur secara langsung, melainkan menyerahkannya kepada pihak ketiga. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai dugaan pungutan terhadap pengelola dapur yang nilainya disebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per hari.

"Informasi-informasi ini perlu diuji secara objektif melalui audit investigatif dan pemeriksaan yang independen. Kami meminta Kejati Sumut turun tangan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai aturan," ujar Sintong, Rabu (17/6/2026).

Tak hanya itu, PMKRI juga meminta penyidik mendalami dugaan penguasaan rantai pasok kebutuhan dapur oleh pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

Menurut Sintong, pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan keterkaitan sejumlah yayasan pengelola dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan seorang pejabat daerah di Tapanuli Tengah. Bahkan, terdapat dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam pengelolaan aliran dana dari sejumlah yayasan yang menjalankan program tersebut.

"Seluruh informasi itu masih berupa dugaan dan harus diverifikasi melalui proses hukum yang profesional. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum memeriksa semua pihak yang disebut dalam laporan," katanya.

PMKRI menyebut, berdasarkan simulasi perhitungan awal yang dihimpun dari berbagai informasi di lapangan, terdapat potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp9,13 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat estimasi awal dan harus dibuktikan melalui audit resmi oleh lembaga berwenang.

Dalam laporannya, PMKRI turut meminta Kejatisu menelusuri peran sejumlah yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah, yakni Yayasan Arsha Imani Mandiri, Yayasan Generasi Bangsa Tapanuli Tengah, Yayasan Vidya Wira Satya, Yayasan Merah Putih Sejati, Yayasan Bumi Gemilang, Yayasan Bisukma Bangun, Yayasan Lintas Sejahtera, Yayasan Patriot Generasi Emas, Yayasan Generasi Emas Sibolga Tapanuli, serta Yayasan Generasi Emas Tapanuli Tengah.

Sintong menegaskan, langkah yang ditempuh PMKRI bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah.

"Kami mendukung penuh Program MBG karena manfaatnya sangat besar bagi peningkatan gizi anak-anak Indonesia. Justru karena itu kami tidak ingin program yang baik ini tercoreng oleh dugaan penyimpangan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu," tegasnya.

PMKRI berharap Kejatisu segera melakukan audit, pemeriksaan, dan penelusuran terhadap seluruh pihak yang diduga terkait agar publik memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar sampai kepada masyarakat penerima manfaat.

"Semua dugaan yang berkembang harus dijawab dengan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang transparan. Kami percaya Kejati Sumut dapat mengawal persoalan ini secara profesional dan objektif," tutup Sintong.

Seluruh dugaan yang disampaikan PMKRI merupakan materi laporan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum. Awak redaksi terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan dimaksud. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini