-->

PT Bahari Makmur Sejati Ogah Penuhi Hak Normatif, Buruh Perempuan 'Teriak' di Depan Balai Kota Medan

Sebarkan:

 

Massa pekerja PT Andika Pratama Abadi Unit PT Bahari Makmur Sejati mendatangi Kantor Wali Kota Medan, Kamis (4/6/2026). Mereka menuntut kepastian hak-hak normatif dan status ketenagakerjaan yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian. Hasby/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Seribuan pekerja PT Andika Pratama Abadi Unit PT Bahari Makmur Sejati mendatangi Kantor Wali Kota Medan, Kamis (4/6/2026). Mayoritas peserta aksi merupakan pekerja perempuan yang menuntut kepastian hak-hak normatif dan status ketenagakerjaan mereka yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

Dalam aksi damai tersebut, para buruh meminta Wali Kota Medan Rico Waas turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang telah berlarut-larut. Mereka menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad serius untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pekerja.

Koordinator aksi, Soraya Safriani, mengatakan para pekerja telah menempuh berbagai mekanisme penyelesaian sesuai aturan yang berlaku, mulai dari komunikasi langsung, perundingan bipartit hingga proses mediasi. Namun hingga kini, hasil yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pekerja belum juga terwujud.

“Kami sudah menempuh berbagai upaya sesuai prosedur. Mulai dari menyampaikan keluhan, melakukan perundingan hingga mediasi. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para pekerja,” katanya.

Di hadapan massa aksi, Soraya menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

"Kami hanya menuntut hak, bukan meminta belas kasihan. Hak pekerja dilindungi Undang-undang dan wajib dipenuhi oleh perusahaan,” ucapnya. 

Dalam aksinya, para pekerja menyampaikan lima tuntutan utama. Mereka mendesak perusahaan segera memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan yang berlaku serta menjalankan seluruh anjuran mediator tanpa penundaan.

Selain itu, massa meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Medan bertindak lebih profesional dan tegas dalam menangani laporan pekerja. Mereka juga mendesak adanya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran hak-hak pekerja serta meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang mereka alami.

Soraya mengungkapkan, sebagian pekerja yang ikut dalam aksi tersebut telah mengabdikan diri hingga 13 tahun di perusahaan yang bergerak di sektor ekspor udang itu. Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan hanya dirumahkan dengan janji akan dipanggil kembali bekerja.

“Kami tidak pernah menerima surat PHK. Kami hanya dirumahkan dan dijanjikan akan dipanggil kembali bekerja. Tetapi di saat kami masih menunggu kepastian, perusahaan justru menerima ribuan pekerja baru. Itu yang membuat kami mempertanyakan komitmen perusahaan,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Soraya, menimbulkan ketidakpastian bagi para pekerja yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari pekerjaan mereka di perusahaan tersebut.

Melalui aksi tersebut, para buruh berharap Pemko Medan dapat menjadi jembatan penyelesaian konflik ketenagakerjaan yang mereka hadapi, sehingga hak-hak normatif yang menjadi kewajiban perusahaan dapat segera dipenuhi dan status ketenagakerjaan para pekerja memperoleh kejelasan.

Aksi yang berlangsung di depan Kantor Wali Kota Medan itu berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga aksi berakhir, para pekerja masih menantikan respons resmi dari Pemoo Medan maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut tuntutan yang mereka sampaikan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini