-->

RDP PT Kilang Kecap Angsa Ditutup Tanpa Kesimpulan, Kinerja Paul Mei Anton Tuai Protes

Sebarkan:

 

Kolase foto ketegangan RDP Komisi IV DPRD Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Kilang Kecap Angsa, Selasa (2/6/2026). Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Kilang Kecap Angsa, Selasa (2/6/2026), berakhir ricuh. 

Kepemimpinan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, tuai protes tajam setelah rapat yang berlangsung selama beberapa jam ditutup tanpa pembacaan hasil, kesimpulan, maupun rekomendasi resmi kepada publik.

RDP yang dihadiri jajaran Komisi IV DPRD Medan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Satpol PP, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat dan mahasiswa dari Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA), awalnya berjalan kondusif. Berbagai keluhan warga, temuan lapangan, serta dugaan dampak pencemaran lingkungan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dibahas secara terbuka. Namun suasana berubah tegang saat rapat hendak ditutup. 

Sejumlah peserta mempertanyakan sikap Paul Mei Anton Simanjuntak karena tidak menyampaikan hasil akhir maupun rekomendasi yang menjadi tindak lanjut dari seluruh pembahasan yang telah berlangsung.

Ketidakjelasan tersebut memicu protes keras dari mahasiswa dan masyarakat yang hadir. Mereka menilai DPRD sebagai lembaga pengawas seharusnya mampu memberikan kepastian kepada publik terkait langkah yang akan diambil terhadap persoalan yang dikeluhkan warga selama bertahun-tahun.

"Kami datang untuk mendapatkan kejelasan. Jika seluruh pihak sudah didengar, seharusnya ada kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan secara terbuka," ujar salah seorang perwakilan mahasiswa dalam forum tersebut.

Situasi semakin memanas ketika sejumlah peserta rapat meminta Ketua Komisi IV Paul Mei membacakan hasil RDP. Permintaan itu tidak terpenuhi hingga forum berakhir, sehingga memicu adu argumen antara peserta rapat dan beberapa pihak yang hadir.

Petugas keamanan dan aparat yang berada di lokasi akhirnya turun tangan untuk meredam ketegangan. Setelah beberapa saat, situasi berhasil dikendalikan dan rapat dinyatakan selesai tanpa adanya keputusan yang diumumkan kepada publik.

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap pola kepemimpinan dan pengelolaan rapat oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan. Sejumlah peserta menilai forum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas semestinya ditutup dengan kesimpulan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik.

FORMARA menegaskan akan terus mengawal persoalan dugaan pencemaran lingkungan tersebut hingga DPRD Medan mengeluarkan sikap resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"RDP bukan sekadar forum mendengar. Harus ada sikap, rekomendasi, dan kepastian. Masyarakat datang mencari solusi, bukan pulang membawa tanda tanya," tegas perwakilan FORMARA usai rapat.

Hingga berita ini diturunkan, Komisi IV DPRD Kota Medan belum menyampaikan pernyataan resmi terkait hasil maupun kesimpulan akhir RDP tersebut. Ketiadaan keputusan yang diumumkan secara terbuka semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai tindak lanjut pengawasan DPRD terhadap PT Kilang Kecap Angsa dan penyelesaian dugaan persoalan lingkungan yang telah berlangsung cukup lama. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini