-->

Tiga Warga Ditangkap, Polres Simalungun Bongkar Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi Bernilai Miliaran Rupiah

Sebarkan:

Kapolres Simalungun, Marganda Aritonang, beserta jajarannya menunjukkan hasil temuan satwa langka yang sudah diawetkan di Lapangan Apel Mako Polres Simalungun, Senin (15/6/2026). (Putra Purba/ HASTARA)

SIMALUNGUN, HASTARA.ID –
Upaya penyelamatan satwa dilindungi kembali dilakukan aparat kepolisian. Polres Simalungun berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi negara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.


Kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Mako Polres Simalungun, Senin (15/6/2026). Selain menghadirkan para tersangka, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan.


Kapolres Simalungun, Marganda Aritonang, mengatakan tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS (37), MT (34), dan RS (20).


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kardus berisi sisik trenggiling seberat 12 kilogram serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut. 


Selain itu, dari tersangka lainnya, petugas juga mengamankan tiga ekor trenggiling yang telah diawetkan, sejumlah potongan bulu burung rangkong, satu kepala burung rangkong yang bagian paruh atasnya telah dicabut, sejumlah tulang-belulang satwa yang diduga merupakan bagian kepala rusa, serta satu kepala burung rangkong lainnya yang masih utuh dengan paruh bagian atas dan bawah.


Lebih lanjut, dari tersangka berinisial JS, penyidik turut menyita satu kotak sterofoam atau fiber dan satu karung goni yang berisi kulit satwa Beruang, tulang-belulang satwa, serta sisik trenggiling seberat 11 kilogram. 


Ia menuturkan polisi juga mengamankan satu buah paruh burung rangkong beserta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street. 


"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul satwa dilindungi tersebut dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas," kata Marganda. 



Kasatreskrim Polres Simalungun, Wisnugraha Paramaartha, mengatakan para pelaku diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi penjualan.


"Barang tersebut mereka ambil dari orang lain dan pada saat mereka mau menjualnya, di situlah kami amankan," ujarnya.


Menurut Wisnugraha, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Barang-barang dari satwa dilindungi tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.


"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Akhirnya barang-barang tersebut akan dijual," katanya.


Meski telah mengamankan tiga tersangka, polisi mengaku penyidikan belum selesai. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa yang lebih besar.


"Kami masih melakukan pengembangan melalui pemeriksaan terhadap pelaku-pelaku yang sudah diamankan. Dari data-data itu kami akan melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang terkait dengan kasus ini," kata Marganda.


Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap identitas pihak lain yang diduga terlibat karena proses penyidikan masih berlangsung.


Kasus perdagangan satwa dilindungi merupakan tindak pidana yang diatur dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Praktik perdagangan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian satwa yang populasinya terus menurun di alam liar.


Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi upaya konservasi di Indonesia. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


"Kita akan tetap melakukan pengembangan melalui proses pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan dan menelusuri pihak-pihak lain yang terkait," tegas Marganda.


Dengan pengungkapan tersebut, Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menekan praktik perdagangan satwa dilindungi yang masih terjadi di wilayah Sumatera Utara. (Tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini