-->

Bapenda Medan Gencarkan Jemput Bola, Wajib Pajak Diimbau Lunasi PBB Sebelum 31 Agustus

Sebarkan:

 

Tim Bapenda Kota Medan yang dipimpin Kepala Bidang BPHTB dan PBB Sahlan Romadhon Nasution bersama jajaran memberikan imbauan langsung kepada wajib pajak di salah satu objek pajak di wilayah UPT III, Rabu (22/7/2026). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus menggencarkan upaya percepatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan turun langsung mengimbau wajib pajak di berbagai objek strategis. Langkah jemput bola ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kota Medan sesuai arahan Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian. Seluruh UPT bergerak di wilayah kerja masing-masing untuk mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi kewajiban PBB sebelum jatuh tempo.

Di wilayah UPT III, Rabu (22/7/2026), Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan Sahlan Romadhon Nasution bersama Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis, Kepala UPT Wilayah III Ananda Doly Putra Nasution, dan jajaran mendatangi sejumlah objek pajak, di antaranya RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto, serta Hotel Four Points Medan.

Dalam kunjungan tersebut, tim Bapenda menyampaikan imbauan kepada para wajib pajak agar tidak menunda pembayaran PBB. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah, pembayaran PBB juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan.

Sahlan Romadhon Nasution menegaskan, batas akhir pembayaran PBB tahun 2026 jatuh pada 31 Agustus 2026. Karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diminta segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Dengan membayar lebih awal, wajib pajak dapat menghindari denda keterlambatan, sekaligus ikut berkontribusi terhadap peningkatan PAD yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya.

Bapenda optimistis langkah jemput bola yang dilakukan secara serentak di seluruh UPT mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Selain mengingatkan jatuh tempo pembayaran, Bapenda juga mengajak masyarakat memanfaatkan Program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan yang memberikan diskon PBB hingga 75 persen. Program tersebut berlaku otomatis tanpa pengajuan permohonan dan dapat dimanfaatkan melalui seluruh kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Medan.

Bapenda mengingatkan bahwa program diskon tersebut berakhir pada 31 Juli 2026, sehingga masyarakat diharapkan segera memanfaatkannya sebelum masa berlaku berakhir. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini