![]() |
| Kolase foto berita versi artificial intelengence atau AI. Istimewa |
Menurut Sutrisno, Bobby keluar dari ruang sidang ketika rapat paripurna masih berlangsung dan tanpa menyampaikan izin kepada pimpinan sidang. Tak lama berselang, Penjabat Sekdaprov Sumut serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga ikut meninggalkan ruangan.
"Tindakan itu tidak bisa dipandang sebagai hal biasa. Secara etika pemerintahan, gubernur semestinya menghormati forum resmi DPRD sebagai mitra penyelenggara pemerintahan daerah," ujar Sutrisno dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).
Ia bahkan menilai sikap tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi DPRD Sumut yang merupakan representasi masyarakat di tingkat provinsi. Karena itu, Sutrisno mendesak Bobby menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut serta masyarakat Sumut.
Kritik Sutrisno juga dikaitkan dengan polemik yang terjadi dalam rapat paripurna tersebut. Saat agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan, sejumlah anggota DPRD mengajukan interupsi mengenai syarat kuorum.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Syahrul Efendi Siregar, meminta dilakukan pengecekan ulang kehadiran fisik anggota dewan sebelum pengambilan keputusan. Permintaan itu mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib yang mengatur bahwa pengambilan keputusan tertentu harus memenuhi kehadiran sedikitnya dua pertiga anggota DPRD.
Interupsi tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang sidang. Sejumlah anggota DPRD berpendapat kuorum telah terpenuhi sejak pembukaan rapat, sementara anggota lainnya menegaskan kuorum pembukaan rapat berbeda dengan kuorum untuk pengambilan keputusan.
Di tengah perdebatan itulah Bobby terlihat meninggalkan ruang sidang. Setelah itu, sejumlah pimpinan OPD juga keluar dari ruangan sebelum rapat akhirnya diskors oleh Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dan dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Sutrisno menilai gubernur semestinya tetap menghormati proses yang sedang berlangsung, termasuk ketika terjadi perdebatan mengenai tata tertib.
"Jika ada anggota DPRD yang meminta penegakan tata tertib mengenai kuorum, seharusnya itu dihormati sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, bukan justru ditinggalkan," katanya.
Lebih jauh, Sutrisno mengaitkan peristiwa tersebut dengan sejumlah sikap Bobby yang menurutnya sebelumnya juga menuai kontroversi, seperti polemik dengan Ketua DPRD Medan terkait temuan BPK, sindiran kepada sejumlah kepala daerah, hingga tidak diberikannya rekomendasi perjalanan dinas luar negeri bagi pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Medan.
Menurutnya, rangkaian peristiwa itu memperlihatkan pola komunikasi politik yang perlu dievaluasi agar hubungan eksekutif dan legislatif tetap berjalan harmonis.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut Anita Lubis berpendapat rapat telah memenuhi kuorum berdasarkan daftar hadir yang dibacakan pimpinan sidang. Di sisi lain, Ketua Fraksi PKB Zeira Salim Ritonga mengaku tidak mengetahui alasan Bobby meninggalkan ruang rapat. Senada, Anita juga menyebut kemungkinan gubernur keluar karena kelelahan usai menjalani kunjungan kerja ke Nias, namun mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan tersebut. (has)
