![]() |
| Sekretaris Jenderal NYR Labuhanbatu Raya, Jenderal A Idris Siregar tunjukkan surat penolakan pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, Syahbela Rusli Siregar. Istimewa/Hastara.id |
Ketua Umum NYR Labuhanbatu Raya, Ridhwan Ritonga, melalui Sekretaris Jenderal A Idris Siregar, menyatakan organisasinya menolak pengangkatan tersebut karena Syahbela sebelumnya disebut pernah menjadi objek pemeriksaan disiplin saat menjabat Sekretaris DLH Kabupaten Labuhanbatu.
"Kami mengecam dan menolak pengangkatan tersebut. Jika benar hasil pemeriksaan disiplin menyatakan adanya pelanggaran berat, maka promosi jabatan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN dan tata kelola pemerintahan," ujar Idris dalam keterangannya.
Menurut NYR, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 660/229/DLH/SET/2025, tim pemeriksa menemukan dugaan pelanggaran disiplin berat yang meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar untuk kepentingan pribadi, pencatutan nama instansi tanpa izin, serta dugaan pemalsuan dokumen izin lingkungan. Namun, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak yang bersangkutan.
NYR juga mengklaim tim pemeriksa saat itu merekomendasikan agar Syahbela dicopot dari jabatannya. Akan tetapi, rekomendasi tersebut disebut tidak ditindaklanjuti. Sebaliknya, yang bersangkutan justru dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu.
Atas kondisi tersebut, NYR menduga terdapat maladministrasi dalam proses penanganan hasil pemeriksaan disiplin ASN, termasuk dugaan pengabaian rekomendasi tim pemeriksa, tidak diterapkannya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengangkatan pejabat.
Organisasi itu juga menyinggung ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur persyaratan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk ketentuan mengenai riwayat hukuman disiplin bagi calon pejabat.
Sebagai tindak lanjut, NYR Labuhanbatu Raya akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026. Massa dijadwalkan berkumpul di depan Kantor Kementerian PANRB sebelum melanjutkan aksi ke Ombudsman RI dengan estimasi peserta sekitar 100 orang.
Dalam aksi tersebut, NYR menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta Kementerian PANRB memeriksa dugaan maladministrasi dalam penyelesaian hasil pemeriksaan disiplin ASN, memanggil dan memeriksa Bupati Labuhanbatu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, meminta Ombudsman RI mengusut proses pengangkatan Kepala DLH Labuhanbatu, serta mendesak kedua lembaga tersebut mengeluarkan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran administrasi.
Redaksi terus berupaya memperoleh konfirmasi Pemkab Labuhanbatu maupun Syahbela Rusli Siregar atas tudingan yang disampaikan NYR Labuhanbatu Raya tersebut. (red)
