![]() |
| Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono menyatakan akan turun langsung mengecek lokasi menyusul laporan dugaan pengerukan badan sungai secara ilegal di Kecamatan Dolok. Istimewa/Hastara.id |
PALUTA, HASTARA.ID — Kapolres Padang Lawas Utara (Paluta) AKBP Dhery Fajariandono memastikan akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang disertai pengoperasian mesin pemecah batu (stone crusher) tanpa izin di wilayah Kecamatan Dolok, Sipiongot.
Respons tersebut disampaikan Dhery setelah muncul laporan mengenai dugaan pengerukan badan sungai secara masif menggunakan alat berat yang dikhawatirkan dapat merusak ekosistem sungai dan melanggar ketentuan perizinan pertambangan.
"Nanti kami cek ke lokasi, makasih infonya," ujar AKBP Dhery Fajariandono saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan diduga berlangsung di salah satu aliran sungai di Kecamatan Dolok. Pelaku disebut tidak hanya mengambil material di bantaran sungai, tetapi juga mengeruk langsung dasar sungai menggunakan alat berat untuk mengambil batu kali dan pasir batu (sirtu).
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, material hasil pengerukan kemudian dikumpulkan dan diolah menggunakan mesin stone crusher menjadi material base yang diduga dipasarkan untuk kebutuhan proyek konstruksi.
"Mereka mengeruk batu kali dan sirtu di pinggir sungai bahkan di dalam sungai. Setelah itu material dikumpulkan lalu digiling menggunakan mesin stone crusher menjadi base," ungkap sumber tersebut.
Warga juga menyebut pelaku diduga telah membangun fasilitas stone crusher permanen yang masih aktif beroperasi untuk mengolah material hasil pengerukan sungai.
Dugaan pelanggaran tersebut semakin menguat setelah hasil konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Padang Lawas Utara menyebutkan aktivitas penambangan maupun operasional stone crusher itu tidak tercatat memiliki perizinan.
Jika informasi tersebut benar, pelaku diduga menjalankan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan yang menjadi syarat wajib dalam kegiatan pertambangan.
Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, aktivitas pengerukan badan sungai secara masif juga dikhawatirkan memicu kerusakan lingkungan, mempercepat abrasi, mengganggu aliran sungai, hingga meningkatkan risiko bencana saat musim hujan. (red)
