MEDAN, HASTARA.ID — Terbongkarnya sindikat love scamming jaringan internasional di Kota Medan dinilai bukan sekadar keberhasilan aparat membongkar praktik penipuan daring. Kasus tersebut justru menjadi alarm serius bahwa Indonesia, terkhusus Kota Medan, kini telah menjadi salah satu wilayah yang menarik bagi berkembangnya kejahatan siber lintas negara.
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menilai keberadaan sindikat internasional di Indonesia menunjukkan para pelaku melihat Indonesia sebagai ekosistem yang menguntungkan, dengan risiko hukum yang relatif rendah namun potensi korban yang sangat besar.
"Indonesia bukan lagi sekadar pasar digital yang menjanjikan, tetapi telah berubah menjadi ladang subur bagi industri kejahatan siber internasional. Sindikat datang karena menemukan peluang, bukan secara kebetulan," ujar Farid dalam keterangan tertulisnya kepada Hastara.id, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, pola kejahatan digital saat ini telah berubah. Pelaku tidak lagi mengandalkan kemampuan meretas sistem komputer, melainkan memanfaatkan rekayasa sosial (social engineering) untuk meretas psikologi korban. Modus love scamming, kata Farid, dibangun melalui perhatian, empati, hingga hubungan emosional yang sengaja direkayasa agar korban bersedia mengirimkan uang secara sukarela.
Ia juga menepis anggapan bahwa korban penipuan daring hanya berasal dari kalangan yang kurang memahami teknologi. Justru, banyak korban berasal dari kalangan profesional, akademisi, hingga pengusaha.
"Pelaku tidak menyerang kecerdasan korban, tetapi kebutuhan dasar manusia untuk diterima, didengar, dicintai, dan dihargai. Ketika emosi berhasil dikuasai, logika kehilangan daya tawarnya," katanya.
Farid turut menyoroti persoalan kebocoran data pribadi yang dinilai menjadi salah satu faktor utama berkembangnya kejahatan siber. Menurutnya, nomor telepon, alamat surat elektronik, foto, aktivitas media sosial hingga pola konsumsi digital dapat dimanfaatkan pelaku untuk membangun profil psikologis calon korban.
"Penipuan sekarang tidak dilakukan secara acak. Semua berbasis analisis data, segmentasi korban, dan pendekatan yang sangat terukur layaknya strategi pemasaran perusahaan teknologi," ujarnya.
Ia menilai penanganan kejahatan siber di Indonesia masih bersifat reaktif. Aparat baru bergerak setelah korban berjatuhan, sementara sindikat baru terus bermunculan di lokasi lain. Karena itu, Farid mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital bersama aparat penegak hukum, membangun sistem intelijen siber nasional yang bekerja secara prediktif.
Sistem tersebut, menurutnya, harus mampu mendeteksi pola komunikasi mencurigakan, melacak rekening dan identitas sintetis, memetakan alamat IP, hingga memperkuat kolaborasi secara real time dengan perbankan, operator telekomunikasi, penyelenggara pembayaran digital, dan platform media sosial. Di sisi lain, ia juga meminta perusahaan teknologi memikul tanggungjawab yang lebih besar dalam memberantas akun palsu, bot, maupun jaringan penipuan yang memanfaatkan platform digital.
"Kasus Medan harus menjadi alarm nasional. Jika negara tetap lambat beradaptasi, perlindungan data pribadi belum efektif, dan platform digital belum memiliki akuntabilitas yang memadai, Indonesia akan terus dipandang sebagai pasar paling menjanjikan bagi industri penipuan global," tegasnya.
Sebelumnya, aparat gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara menggerebek markas sindikat love scamming internasional di Kota Medan.
Dalam operasi pada 23-24 Juni 2026, petugas mengamankan 38 orang yang terdiri atas tujuh warga negara asing—enam warga negara China dan satu warga negara Vietnam—serta 31 warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring lintas negara.
Petugas juga menyita 120 unit telepon seluler, 55 komputer, tujuh laptop, 48 keyboard, dokumen perjalanan, serta berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan.
Sindikat tersebut diduga menjalankan aksinya dengan menjalin hubungan asmara secara daring untuk menipu korban, yang mayoritas merupakan warga negara Jepang.
Tujuh warga negara asing itu akan menjalani proses deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar cekal selama 10 tahun. Sementara itu, aparat masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (has)
