-->

Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga Larang Sekolah Jual Seragam dan Buat Perploncoan Selama MPLS

Sebarkan:

 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (13/7/2026). Hasby/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID – Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Alexander Sinulingga menegaskan tidak boleh ada praktik perploncoan maupun pengadaan dan penjualan seragam oleh satuan pendidikan selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027.

Penegasan itu disampaikan menyusul dimulainya MPLS secara serentak di 749 SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Sumatera Utara yang diikuti sebanyak 130.613 peserta didik baru pada Senin (13/7/2026).

Alexander mengatakan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah memberikan arahan agar MPLS benar-benar menjadi sarana pendidikan karakter, bukan ajang perploncoan yang selama ini kerap menjadi sorotan.

"Untuk semua sekolah, ada 749 sekolah. Jadi pesan pak gubernur yang jelas, MPLS ini harus bersifat edukatif bagi seluruh siswa," katanya menjawab wartawan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Ia menegaskan seluruh aktivitas yang mengarah pada perploncoan, intimidasi, maupun pemberian tugas yang tidak mendidik tidak boleh lagi ditemukan dalam pelaksanaan MPLS. Sebaliknya, satuan pendidikan diminta memanfaatkan masa pengenalan untuk membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan belajar, mengenal guru, tata tertib, budaya sekolah, serta membangun karakter sejak hari pertama.

Berdasarkan laporan yang diterima Dinas Pendidikan Sumut, pelaksanaan hari pertama MPLS di seluruh sekolah negeri berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Selain memantau MPLS, pria yang akrab disapa Alex ini mengaku juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan mekanisme penerimaan peserta didik pada tahun mendatang.

"Yang jelas kami tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini," ujarnya.

Evaluasi dilakukan agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin transparan, akuntabel, dan mampu mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan siswa. Tak hanya soal MPLS, Alex mengingatkan seluruh kepala sekolah agar mematuhi ketentuan mengenai seragam sekolah. Ia menegaskan sekolah dilarang mengadakan, menjual, maupun mengarahkan orang tua membeli seragam di tempat tertentu.

"Ya benar, sekolah tidak diizinkan untuk mengadakan seragam. Jadi sekolah cukup memberikan contoh saja seragam sekolah itu seperti apa, misalnya abu-abunya seperti apa, putihnya seperti apa, kalaupun ada atributnya seperti apa. Jadi tidak dibenarkan sekolah mengadakan ataupun menjual seragam," tegasnya.

Tugas sekolah hanya memberikan contoh model, warna, dan atribut seragam sesuai ketentuan. Selanjutnya, orang tua maupun peserta didik bebas membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan masing-masing.

"Peserta didik atau murid silakan saja membeli seragam karena seragam ini dijual di mana-mana. Tidak ada pengarahan untuk membeli di tempat tertentu," katanya.

Dengan penegasan tersebut, Disdik Sumut berharap tidak ada lagi praktik perploncoan maupun penjualan seragam yang membebani orang tua siswa. Seluruh satuan pendidikan diminta menjadikan MPLS sebagai momentum menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, ramah anak, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini