SIMALUNGUN, HASTARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menginisiasi langkah harmonisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada pengaturan sanksi pidana agar selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Inisiatif tersebut menjadi yang pertama dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Langkah tersebut diawali melalui ekspose yang dilaksanakan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Simalungun yang dipimpin langsung Kepala Kejari Simalungun, H. Munawal Hadi, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Alvonso Manihuruk, bersama Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pertemuan itu membahas rencana pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai dasar melakukan penyesuaian terhadap substansi Perda tersebut.
Fokus utama harmonisasi berada pada pengaturan sanksi pidana dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian dinilai penting agar ketentuan dalam peraturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam implementasinya di lapangan.
Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, mengatakan proses harmonisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menghindari terjadinya benturan norma hukum antara peraturan daerah dengan KUHP Nasional yang telah berlaku.
"Kita bergerak supaya ada kepastian hukum dan keseragaman norma di lapangan. Jangan sampai aturan yang dibuat di daerah malah bikin blunder atau saling tabrakan saat diterapkan," ujar Munawal Hadi, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, penyelarasan regulasi tidak hanya bertujuan memperbaiki aspek normatif sebuah peraturan daerah, tetapi juga memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui pendapat hukum yang sedang disusun, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Simalungun nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun mengenai sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Ia mengatakan, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan revisi sehingga substansi pengaturan sanksi pidana benar-benar sejalan dengan ketentuan KUHP Nasional.
Munawal menegaskan, langkah tersebut juga menunjukkan peran Jaksa Pengacara Negara yang tidak hanya hadir ketika sengketa hukum telah terjadi, melainkan turut berperan sejak tahap awal melalui pemberian pendapat hukum sebagai bentuk pencegahan.
"Intinya, kejaksaan hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi masalah di kemudian hari, sekaligus mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih," katanya.
Ia menjelaskan, fungsi preventif tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik serta tidak menimbulkan persoalan pada saat diterapkan kepada masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum, harmonisasi ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman norma antara regulasi daerah dan peraturan perundang-undangan nasional.
Dengan demikian, implementasi Perda tidak hanya memiliki legitimasi yang kuat, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah, aparat pelaksana, maupun masyarakat sebagai subjek hukum.
Inisiatif Kejari Simalungun tersebut juga dinilai sebagai inovasi dalam pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Sebagai langkah pertama di lingkungan Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi praktik baik (best practice) yang dapat diadopsi oleh pemerintah kabupaten dan kota lainnya dalam menyusun maupun mengevaluasi produk hukum daerah.
Kejari Simalungun berharap pendapat hukum yang nantinya disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui proses penyesuaian Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan tersinkronisasinya regulasi daerah dengan KUHP Nasional, diharapkan tercipta kepastian hukum, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Tra)
