PALUTA, HASTARA.ID — Dugaan aktivitas galian C ilegal serta pengoperasian mesin pemecah batu (stone crusher) tanpa izin mencuat di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan menyelidiki legalitas kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan dilakukan dengan mengeruk batu kali dan material sirtu (pasir dan batu) menggunakan alat berat. Pengerukan diduga berlangsung tidak hanya di bantaran sungai, tetapi juga hingga ke dalam aliran sungai.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, material hasil pengerukan kemudian dikumpulkan dan diolah menggunakan mesin stone crusher menjadi material base yang diduga dipasarkan untuk kebutuhan proyek konstruksi.
"Mereka mengeruk batu kali dan sirtu di pinggir sungai bahkan di dalam sungai. Setelah itu material dikumpulkan lalu digiling menggunakan mesin stone crusher menjadi base," ujar sumber kepada wartawan, Rabu (22/7).
Selain aktivitas penambangan, warga juga menyebut telah berdiri fasilitas stone crusher yang kini diduga telah beroperasi secara aktif di lokasi tersebut.
Lebih menjadi perhatian masyarakat adalah dugaan bahwa baik kegiatan penambangan maupun operasional stone crusher tersebut belum mengantongi izin resmi. Dugaan itu diperkuat setelah adanya konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Padang Lawas Utara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan dimaksud disebut belum memiliki perizinan yang diterbitkan di daerah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penambangan dan pengolahan material itu berpotensi melanggar ketentuan perizinan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, serta regulasi lain yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
Warga berharap aparat penegak hukum, Dinas Perindag dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Masyarakat juga meminta agar dilakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas galian C maupun fasilitas stone crusher tersebut. (red)
