Sorotan itu disampaikan Lailatul Badri usai menerima pengaduan warga yang mempertanyakan proses pemilihan kepling. Menurut politisi yang akrab disapa Lela itu, camat dan lurah harus berpedoman pada peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwal) dalam setiap tahapan pengangkatan kepling.
"Sejumlah warga mengadu kepada saya terkait keberatan mereka atas proses pemilihan Kepling X di Jalan Umar. Karena itu saya meminta persoalan ini mendapat perhatian serius," ujar Lela kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta surat keputusan (SK) pengangkatan kepala lingkungan yang telah diterbitkan ditinjau kembali. Mereka juga mendesak Pemko Medan melakukan verifikasi ulang secara terbuka terhadap seluruh tahapan seleksi.
Salah seorang warga, Amirudin Sirait, mengaku masyarakat tidak pernah mengetahui secara transparan daftar dukungan yang diberikan kepada masing-masing calon.
"Kami tidak pernah tahu siapa saja yang memberikan dukungan kepada calon kepling. Kami meminta SK yang sudah diterbitkan ditinjau ulang dan dilakukan verifikasi ulang secara terbuka," katanya.
Menurut Amirudin, terdapat dua calon dalam proses pemilihan tersebut, yakni Fachri Azril Syah dan Ahmad Aulia Syukri. Ia menyebut Fachri Azril Syah memperoleh sekitar 120 dukungan warga, sedangkan Ahmad Aulia Syukri sekitar 60 dukungan.
Jumlah kepala keluarga di Lingkungan X yang memiliki hak memberikan dukungan diperkirakan sekitar 170 KK. Namun, warga mempertanyakan hasil akhir seleksi karena SK pengangkatan justru diterbitkan atas nama Ahmad Aulia Syukri. Sementara Fachri Azril Syah yang disebut memperoleh dukungan terbanyak tidak ditetapkan sebagai kepala lingkungan. Warga pun menilai terdapat kejanggalan dalam tahapan pengumuman hasil seleksi.
"Harusnya pengumuman tanggal 10 Juli 2026, tetapi pada 9 Juli sudah keluar nama yang ditetapkan," ujar Amirudin.
Merespons hal ini, Lela memastikan akan membawa aspirasi warga ke Komisi I DPRD Kota Medan yang membidangi pemerintahan agar segera dilakukan pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Permasalahan ini akan saya sampaikan kepada rekan-rekan di Komisi I DPRD Kota Medan agar segera menggelar RDP sehingga persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan," tegasnya.
Ia meminta Wali Kota Medan Rico Waas segera memerintahkan tim melakukan penelusuran terhadap seluruh proses pengangkatan Kepling X untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus dilakukan evaluasi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," pungkasnya. (has)
