Kunjungan tersebut diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH, MH. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dengan fokus membahas penguatan tata kelola pemerintahan, harmonisasi regulasi, serta kepastian hukum terhadap berbagai inovasi di sektor perpajakan daerah.
Dalam kesempatan itu, Agha Novrian memaparkan sejumlah program inovatif yang telah dijalankan Bapenda Kota Medan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, seluruh inovasi yang dikembangkan selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara sangat penting agar setiap kebijakan dan inovasi memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami ingin memastikan seluruh terobosan dan inovasi pelayanan perpajakan daerah memiliki payung hukum yang kuat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum sehingga mampu mendukung peningkatan PAD Kota Medan," ujar Agha baru-baru ini.
Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengapresiasi langkah proaktif Bapenda Kota Medan dalam membangun sinergi dengan institusinya. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan regulasi yang berlaku.
Ignatius menilai berbagai inovasi yang telah dihadirkan Bapenda Kota Medan menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Meski demikian, ia mengingatkan agar semangat berinovasi terus dipertahankan.
"Bapenda Kota Medan sudah berada pada jalur yang tepat. Namun, jangan cepat berpuas diri. Teruslah menghadirkan inovasi yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi di masa mendatang," pesannya.
Melalui sinergi ini, Bapenda Kota Medan berharap seluruh program penguatan perpajakan daerah semakin memiliki legitimasi hukum yang kokoh, sehingga mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan kontribusi PAD bagi pembangunan Kota Medan. (rel/has)
