![]() |
| Penampakan tembok Perumahan Contempo Regency di Jalan Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor yang disebut masih berpolemik secara hukum. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen akhirnya angkat bicara terkait dugaan gratifikasi, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang dalam polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, di Jalan Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan tidak gentar menghadapi laporan tersebut dan mempersilakan aparat penegak hukum mengusutnya.
"Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya? Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka," kata Wong kepada wartawan, Selasa malam (28/7/2026).
Ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak membuat laporan, namun tuduhan harus disertai bukti yang kuat agar tidak menjadi fitnah yang merugikan pihak lain.
Menurut Wong, KPK maupun Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Silakan saja dilaporkan. Nanti KPK atau Kejagung yang membuktikan. Apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Soroti Status PSU
Terkait polemik pembongkaran tembok Contempo Regency, Wong menyatakan Pemko Medan juga masih menghadapi persoalan status Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Ia menyebut berdasarkan ketentuan peraturan wali kota atau perwal, salah satu syarat penyerahan PSU adalah lebih dari 50 persen rumah telah terjual. Sementara, menurut informasi yang diterimanya, tingkat penjualan rumah di kawasan tersebut baru sekitar 40 persen. Dari informasi yang diperolehnya, sebagian besar warga juga menolak pembongkaran tembok sehingga tudingan adanya intervensi dinilai tidak berdasar.
Wong juga menegaskan apabila tuduhan gratifikasi tersebut nantinya tidak dapat dibuktikan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar informasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya. (red)
