-->

Sosialisasi Hukum di UIN Sumut, Sugiat Santoso Ingatkan Mahasiswa Tolak Aksi Main Hakim Sendiri

Sebarkan:

 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso diabadikan bersama usai memberikan pemaparan dalam sosialisasi hukum di Aula Gedung Hanif UIN Sumatera Utara, Selasa (28/7/2026). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Fenomena aksi main hakim sendiri (eigenrichting) yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Hukum bertajuk "Meneguhkan Negara Hukum yang Berkeadilan: Perlindungan HAM dalam Bingkai Pancasila" yang digelar Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Komisi XIII DPR RI di Aula Gedung Hanif, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa dari UIN Sumut dan sejumlah perguruan tinggi di Kota Medan itu dibuka oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso serta diawali sambutan Rektor UIN Sumut, Prof Nurhayati.

Dalam pemaparannya, Sugiat Santoso menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

"Mahasiswa sebagai generasi intelektual harus menjadi agen perubahan yang memahami hukum sekaligus mengawal penegakan hukum secara benar. Jangan pernah membenarkan penyelesaian persoalan dengan cara melanggar hukum," tegasnya.

Sugiat menyoroti meningkatnya praktik eigenrichting yang masih terjadi di tengah masyarakat. Ia mencontohkan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali, akibat dugaan pencurian ayam. 

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan menghakimi seseorang tanpa proses hukum hanya akan melahirkan ketidakadilan dan berpotensi merenggut nyawa.

"Tidak boleh ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri. Negara telah memiliki aparat dan mekanisme hukum yang harus dihormati. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil," ujarnya.

Ia juga mengajak mahasiswa menjadi pelopor dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat. Selain meningkatkan literasi hukum, mahasiswa diharapkan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sehingga masyarakat tidak lagi memilih jalan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

Prof Nurhayati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi hukum di lingkungan kampus. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana penting untuk memperkuat wawasan hukum, hak asasi manusia, serta nilai-nilai kebangsaan bagi kalangan mahasiswa.

Sosialisasi hukum ini merupakan bagian dari sinergi Kementerian Hukum RI dan Komisi XIII DPR RI dalam memperluas literasi hukum serta pemahaman mengenai perlindungan hak asasi manusia di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa di Sumatera Utara. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini