![]() |
| Kepala Lingkungan II Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, FAP, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan diduga mengedarkan pod getar dan pil ekstasi pada Jumat (4/9/2026). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Jabatan sebagai kepala lingkungan (kepling) semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, seorang oknum kepling perempuan berinisial FAP (41) justru ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
FAP, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diamankan personel Tim 4 Subnit II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu sore (29/8/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun Hastara.id, FAD merupakan Kepling II di Kelurahan Aur dan mantan Ketua PAC Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Medan Maimun.
Ironisnya, perempuan yang diketahui bekerja sebagai ujung tombak Pemko Medan itu ditangkap di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Polisi menduga lokasi tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Dari tangan FAP, petugas menyita dua vape narkoba yang dikenal sebagai pod getar merek El Chapo serta dua butir pil ekstasi.
“Pelaku berprofesi sebagai kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti, ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat malam (4/9/2026).
Baru Dua Bulan Jadi Pengedar
Polisi mengungkap, FAP diduga baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Dalam menjalankan aksinya, ia disebut kerap memanfaatkan minimarket sebagai lokasi transaksi.
Tidak hanya di minimarket, transaksi juga beberapa kali dilakukan di pinggir jalan. Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, peredaran narkoba tersebut diduga tidak terbatas di lingkungan tempat tinggal maupun wilayah tempat FAP menjalankan tugasnya sebagai kepling. Menurut Rafli, FAP juga diduga menyasar masyarakat di luar lingkungannya.
“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai kepling, namun juga ke masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Dari setiap transaksi, FAP diduga memperoleh keuntungan. Polisi menyebut keuntungan untuk setiap pod getar yang terjual mencapai Rp200 ribu, sedangkan dari setiap butir ekstasi yang terjual, FAP memperoleh sekitar Rp30 ribu.
Buru Pemasok
Pengungkapan kasus ini belum berhenti pada FAP. Polisi kini memburu pemasok narkoba yang diduga menyuplai barang haram tersebut kepadanya.
Identitas pemasok disebut polisi telah diketahui. Pemasok tersebut berinisial M dan kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M. Ini yang sedang kami kejar,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk mereka yang memiliki jabatan di tengah masyarakat.
“Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” pungkasnya. (red)
