Bangunan tersebut diketahui milik Pintor Sitorus, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 9. Desakan itu menguat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan pada 23 Agustus 2026 disebut telah memutuskan agar bangunan tersebut dilakukan penyegelan. Namun, sepekan setelah keputusan RDP, PBG Watch menilai langkah penyegelan oleh Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum juga direalisasikan.
PBG Watch mempertanyakan lambatnya pelaksanaan keputusan tersebut. Terlebih, menurut mereka, permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) baru diajukan pada 4 Agustus 2026, ketika progres pekerjaan fisik bangunan disebut telah mencapai sekitar 70 persen.
“Bangunan tanpa PBG adalah bangunan bermasalah. Karena itu, keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan harus dilaksanakan dan tidak boleh berhenti hanya sebagai keputusan di atas kertas,” kata Direktur PBG Watch, Renaldo Diaz Simbolon dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).
PBG Watch menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai satu bangunan, tetapi menyangkut konsistensi Pemko Medan dalam menegakkan regulasi bangunan gedung. Menurut Renaldo, jika masyarakat diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan sebelum mendirikan bangunan, standar yang sama juga harus berlaku bagi siapa pun tanpa melihat status sosial maupun jabatan pemilik bangunan.
Apalagi, Pintor Sitorus merupakan Anggota DPRD Sumut yang menurut PBG Watch semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan daerah.
“Penegakan aturan harus berlaku sama kepada seluruh warga. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak ketika melanggar aturan, sementara bangunan yang pemiliknya memiliki posisi publik justru tidak segera ditertibkan,” tegas Renaldo.
PBG Watch juga meminta Ketua Komisi IV DPRD Medan memastikan keputusan RDP terkait penyegelan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh Pemko Medan, khususnya Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
Selain penyegelan, PBG Watch bahkan meminta agar bangunan yang benar-benar terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan dan tidak dapat dilegalkan melalui mekanisme yang sah dilakukan pembongkaran sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Soroti Pengajuan KRK
PBG Watch turut menyoroti pengajuan KRK yang disebut dilakukan setelah pekerjaan fisik bangunan mencapai sekitar 70 persen. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius OPD Pemko Medan yang menangani proses izin PBG. PBG Watch meminta proses permohonan tidak digunakan untuk melegalkan bangunan yang sejak awal dibangun sebelum persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.
“Kalau proses pembangunan sudah berjalan sekitar 70 persen baru mengurus KRK, ini harus dikaji secara serius. Jangan sampai proses administrasi kemudian dianggap sebagai pembenaran terhadap bangunan yang sejak awal belum memenuhi ketentuan,” ujar Renaldo.
PBG Watch meminta OPD terkait memastikan seluruh proses penerbitan PBG berjalan sesuai regulasi, termasuk kewajiban terkait pajak dan retribusi daerah apabila memang menjadi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga menegaskan bahwa setiap bangunan di Kota Medan harus diperlakukan dengan standar penegakan hukum yang sama.
“Tidak boleh ada perlakuan khusus. Kalau memang terbukti melanggar, harus ditindak sesuai aturan. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi melalui mekanisme yang sah, prosesnya juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” katanya.
PBG Watch berharap Pemko Medan segera memberikan kejelasan atas tindak lanjut keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan tersebut, sebab akan menjadi ujian penting terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pembangunan yang tertib.
"Aturan harus berlaku untuk semua. Jabatan pemilik bangunan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan penegakan hukum,” pungkas Renaldo. (red)
