JAKARTA, HASTARA.ID — Penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) memasuki babak baru. Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan HPN yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Pertemuan tersebut menjadi langkah Dewan Pers merespons sedikitnya empat surat yang diterima sepanjang 2026.
Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan sekaligus mempertanyakan mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat, menegaskan persoalan HPN harus dibicarakan secara terbuka dan melibatkan seluruh unsur pers nasional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin, Selasa (1/9/2026).
Bukan Soal Siapa Penyelenggara
Persoalan yang mengemuka bukan hanya mengenai siapa yang menjadi penyelenggara HPN, tetapi juga menyangkut tata kelola dan dasar hukum peringatan tersebut.
Dalam surat yang diterima Dewan Pers, salah satu konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab, dengan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
Usulan itu antara lain berpijak pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, tetapi tidak secara khusus menunjuk lembaga atau organisasi tertentu sebagai penyelenggara.
Kondisi inilah yang kemudian membuka ruang bagi munculnya beragam pandangan mengenai format penyelenggaraan HPN. Komaruddin mengatakan perbedaan tersebut semestinya tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan momentum untuk memperkuat komunikasi antarelemen pers.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Kaji Perubahan Keppres HPN
Pembahasan HPN tersebut mencuat dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat itu, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti surat dan aspirasi yang masuk melalui pertemuan bersama seluruh konstituen.
Tak berhenti pada mekanisme penyelenggaraan, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985. Langkah ini dinilai relevan karena dasar pertimbangan Keppres tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967. Padahal, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang memiliki mandat penting dalam menjalankan amanat UU Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menegaskan Dewan Pers memilih jalur dialog untuk mencari format terbaik penyelenggaraan HPN di masa mendatang.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Pertemuan seluruh konstituen diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai tata kelola HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasan peringatannya.
Jika proses tersebut berjalan, penyelenggaraan HPN ke depan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga diharapkan menjadi ruang konsolidasi seluruh elemen pers Indonesia.
Dengan demikian, perdebatan mengenai HPN diarahkan dari persoalan “siapa yang menyelenggarakan” menjadi pembahasan yang lebih mendasar: bagaimana Hari Pers Nasional benar-benar menjadi momentum bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. (rel/has)
