![]() |
| Kolase foto Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dhody Thahir dengan latar belakang Perumahan Pondok Alam (RPA) di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Istimewa/Hastara.id |
Warga menilai proses hukum terhadap Dhody Thahir tidak boleh berjalan tanpa kepastian. Mereka juga mengaku khawatir tersangka tidak kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan.
“Kami khawatir Dhody Thahir tidak kooperatif dan berupaya lari dari tanggung jawab hukum. Karenanya kami meminta penyidik Polda Sumut segera menahan yang bersangkutan,” ujar Nasa, perwakilan warga Perumahan RPA kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Menurut Nasa, desakan penahanan tersebut merupakan bentuk keresahan warga yang merasa persoalan lahan perumahan telah menimbulkan ketidakpastian dan kerugian bagi penghuni. Selain meminta penahanan, warga mendesak DPP Partai Golkar mengambil sikap terhadap Dhody Thahir. Mereka meminta Dhody dicopot dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 sekaligus diberhentikan dari keanggotaan partai.
Nasa menilai status tersangka yang kini disandang Dhody Thahir semestinya menjadi perhatian serius Partai Golkar. Menurut dia, partai politik tidak boleh mengabaikan persoalan hukum yang melibatkan kadernya.
“Partai Golkar dipermalukan dengan status Dhody Thahir sebagai tersangka saat ini. Sejauh yang kami pahami, Golkar menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.
Warga berharap Golkar menunjukkan sikap tegas dan berpihak pada kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
“Jadi sangat keliru jika Dhody Thahir dipertahankan ketika menghadapi perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen tanah,” ujarnya.
Bagi warga RPA, lanjut Nasa, proses hukum harus dikawal hingga tuntas. Mereka meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
“Warga ingin hukuman yang tegas dan seadil-adilnya sesuai proses hukum. Dhody Thahir telah membuat warga resah dan merasa dirugikan,” tegasnya.
Bantah Sepakat Damai
Nasa juga membantah adanya keinginan warga untuk berdamai dengan Dhody Thahir. Diakuinya memang ada pihak-pihak yang menawarkan upaya perdamaian dengan mengatasnamakan Dhody, namun tawaran tersebut tidak mengubah sikap warga.
“Biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Warga tidak terpengaruh dengan tawaran-tawaran tersebut,” katanya.
Warga, sebut Nasa, memilih menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan di Polda Sumut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Kami tidak sedang berpikir untuk proses damai. Seluruh warga ingin hidup tenang dan mendapatkan kepastian terhadap lahan rumah sebagai aset paling berharga bagi kami,” ucapnya.
Sudah Tersangka
Berdasarkan dokumen yang disebut warga, penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.
Perkara tersebut berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar terhadap Dhody Thahir ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu tercatat dalam Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut. Dalam perkara tersebut, Dhody Thahir disebut dijerat Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Dhody Thahir masih berjalan. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
