-->

Dhody Thahir Sudah Tersangka, Golkar Sumut Ogah Beri Bantuan Hukum

Sebarkan:

 

Ketua Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara, Andar Amin Harahap saat diwawancarai wartawan pada Selasa, 15 September 2026. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Nasib Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Dhody Thahir, terus menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Di tengah proses hukum tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Sumut sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Andar Amin Harahap, memastikan partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Andar bahkan mengungkapkan hingga kini belum ada pendampingan hukum dari Partai Golkar terhadap Dhody Thahir.

“Kalau masalah hukum, kita serahkan kepada proses hukum. Tidak ada intervensi dari partai,” tegas Andar saat ditemui di sela rapat pleno Partai Golkar, Selasa (15/9/2026).

Pernyataan itu menarik perhatian lantaran Dhody merupakan kader sekaligus Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar. Namun, ketika kadernya berhadapan dengan proses hukum, struktur partai memilih tidak mencampuri penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. “Belum ada pendampingan hukum dari partai,” ungkap Andar.

Belum Dicopot

Meski Dhody telah berstatus tersangka, Andar mengatakan kondisi tersebut belum otomatis menjadi dasar bagi Partai Golkar untuk mencopot atau memberhentikannya dari keanggotaan maupun jabatan politik.

Menurut Andar, partai memiliki mekanisme internal dalam menyikapi kader yang tersangkut perkara hukum. Namun, aturan tersebut berkaitan dengan tahapan dan kepastian hukum yang telah dicapai.

“Kalau aturan di partai itu nanti ada ketentuannya. Misalnya kalau sudah ada putusan dan ancaman hukumannya lima tahun, itu ada aturannya. Tapi kalau masih tersangka, kan belum,” ujarnya.

Andar menegaskan Partai Golkar tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Partai tidak ingin menjatuhkan sanksi atau mengambil keputusan organisatoris sebelum perkara tersebut memiliki kepastian hukum. “Sekarang kan masih dalam proses hukum,” katanya.

Sikap Andar tersebut menjadi semakin menarik karena dirinya juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI, alat kelengkapan dewan yang memiliki lingkup tugas antara lain berkaitan dengan penegakan hukum dan aparat penegak hukum. Namun, Andar membedakan kapasitasnya sebagai Anggota DPR RI dengan posisinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut.

Ia menegaskan perkara yang menjerat Dhody merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intervensi politik partai. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Yang jelas, kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku,” pungkas Andar. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini