![]() |
| Anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir kini berstatus tersangka oleh Polda Sumut. Dhody mangkir dalam pemanggilan pertama. Istimewa/Hastara.id |
Pengamat politik Dr Bakhrul Khair Amal menilai Partai Golkar Sumut tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, status tersangka yang kini disandang Dhody Thahir harus menjadi momentum bagi partai untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum.
"Ini harus cepat diambil sikap oleh Partai Golkar Sumut. Tiga tahun sudah berlalu kasusnya dan terlalu lama. Kenapa ini bisa terjadi, kinerja Polda Sumut juga harus dipertanyakan," kata Bakhrul menjawab wartawan, Selasa (1/9/2026).
Dhody Thahir ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah.
Status tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.
Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar terhadap Dody Thahir ke Polda Sumut. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen. Bakhrul menilai proses hukum terhadap seorang pejabat publik harus berjalan transparan, profesional dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik.
Karena itu, ia mendorong Partai Golkar Sumut mengambil langkah internal sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Partai harus tegak lurus terhadap penegakan hukum. Ada sanksi penegakan dan sanksi sosial karena keterwakilan rakyat," ujarnya.
Menurut Bakhrul, langkah awal yang dapat ditempuh partai adalah menonaktifkan sementara Dhody Thahir dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Sumut hingga proses hukum memiliki kepastian.
"Bila anggota dewan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebaiknya diambil langkah awal yang dianggap tegas dengan menonaktifkan sementara statusnya sebagai anggota dewan agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa kendala," katanya.
Desakan tersebut semakin menguat setelah Dhody Thahir sebelumnya disebut mangkir dari panggilan Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. Meski demikian, Bakhrul menekankan bahwa proses hukum tetap harus bertumpu pada fakta, alat bukti dan keterangan saksi.
"Fakta, bukti dan saksi harus menguat. Kita mengapresiasi penegakan hukum yang sudah berjalan dengan baik di Sumut," katanya.
Ia juga meminta Polda Sumut menuntaskan perkara tersebut secara profesional, mengingat laporan kasus telah berjalan sekitar tiga tahun. Bakhrul berharap kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Sumatera Utara agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat maupun masyarakat biasa.
"Jangan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Penegakan hukum berlaku bagi seluruh rakyat. Partai Golkar juga harus memberikan dukungan terhadap penegakan hukum," pungkasnya. (red)
