-->

Tia Ayu Anggraini: Sangat Dibutuhkan Peran Aktif Warga Lewat Pos Kambling Jaga Trantibmum

Sebarkan:

 

Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, saat melaksanakan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum kepada masyarakat. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran aktif warga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut digelar dalam dua sesi di Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung, Lingkungan 8 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Sesi pertama berlangsung, Sabtu (5/9), sedangkan sesi kedua digelar Minggu (6/9).

Antusiasme warga terlihat dalam kedua sesi sosialisasi. Masing-masing kegiatan dihadiri sekitar 500 peserta, sehingga secara keseluruhan kurang lebih 1.000 warga mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap persoalan keamanan di lingkungan tempat tinggal. Menurutnya, ketentraman dan ketertiban umum akan lebih mudah diwujudkan apabila masyarakat ikut mengambil bagian dalam menjaga lingkungan.

Salah satu langkah yang dinilai penting, kata Tia, adalah kembali menghidupkan pos keamanan lingkungan (Pos Kamling) di setiap lingkungan.

“Dengan adanya Pos Kamling di setiap lingkungan, kita bisa membangun kerja sama antara masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala lingkungan untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah. Ini penting untuk mengantisipasi tawuran dan berbagai gangguan ketertiban lainnya,” ujarnya.

Ia menyebut keberadaan Pos Kamling bukan sekadar tempat berkumpul warga saat ronda malam. Lebih dari itu, Pos Kamling dapat menjadi titik awal membangun komunikasi dan koordinasi antara masyarakat dengan perangkat lingkungan serta aparat keamanan.

Menurut Anggota Komisi II DPRD Medan ini, potensi gangguan keamanan sebenarnya dapat dicegah apabila masyarakat memiliki kepedulian dan komunikasi yang baik. Dengan begitu, berbagai persoalan yang muncul di lingkungan dapat diketahui dan ditangani sejak dini sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

“Jangan sampai kita baru bergerak ketika sudah terjadi masalah. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Kalau masyarakat, kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersinergi, Insyaallah lingkungan kita bisa lebih aman dan kondusif,” tegasnya.

Tia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap persoalan keamanan sebagai urusan aparat semata. Menurutnya, menjaga lingkungan dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti mengaktifkan kembali ronda malam, mengenal kondisi lingkungan sekitar, membangun komunikasi dengan tetangga hingga segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan.

Ia berharap penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tidak hanya berhenti pada pemahaman masyarakat terhadap aturan, tetapi juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Perda ini harus kita pahami dan jalankan bersama. Ketentraman dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah maupun aparat keamanan, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” katanya.

Tia berharap semangat gotong royong dan kepedulian warga terhadap lingkungan terus tumbuh. Dengan sinergi antara masyarakat, kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ia optimistis upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman di Kota Medan dapat dilakukan secara bersama-sama. (has/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini