-->

Putusan MK Mengembalikan Hak Normatif Pekerja Bentuk Keadilan Bagi Kaum Buruh

Sebarkan:

 

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo. IST


MEDAN, HASTARA.ID — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah 22 norma dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja, disambut positif Exco Partai Buruh Sumatera Utara.  

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan Yudisial Riview (JR) UU Ciptaker di MK merupakan gugatan dari Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh di Jakarta.

"Kita ucapkan terimakasih kepada MK yang masih mengedepankan keadilan bagi kaum buruh Indonesia," ucapnya kepada wartawan, Minggu (3/11). 

Menurut Willy, banyak pasal UU Cipta Kerja khususnya kluster ketenagakerjaan yang berubah dan dikembalikan sesuai UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Dia merinci meliputi tentang pekerja waktu tertentu, kontrak, outsourcing, tentang hak atas cuti buruh, tentang penetapan kebaikan upah dan skala upah, tentang pesangon dan lainnya.

"Jadi artinya, UU Cipta Kerja itu dari dulu memang sudah kita tolak, karena banyak hak buruh yang dirampas secara paksa, bagaimana mungkin hak yang sudah ada diatur dalam UU Ketenagakerjaan bisa hilang di UU Cipta Kerja, itu sangat miris," ujar ketua FSPMI Sumut ini. 

Pihaknya berharap, dengan perubahan norma dalam UU Cipta Kerja dapat dipedomani pemerintah dan pengusaha untuk menjalankannya sesuai keputusan MK. Apalagi terkait penetapan upah, pemerintah harus merubah regulasi turunan terkait penetapan upah buruh pada 2025. 

"Jadi kenaikan upah diharap jangan hanya memakai inflasi plus pertumbuhan ekonomi saja, tapi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya. 

Menurut Willy, selain Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota, maka pemerintah juga mesti menyesuaikan putusan MK tersebut untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Artinya sistem pengupahan kembali pada aturan sebelum adanya UU Cipta Kerja, semoga hal ini segera disesuaikan oleh pemerintah," pungkasnya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini