SIMALUNGUN, HASTARA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap tiga lokasi bekas galian batu padas yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Bandar. Penemuan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang meresahkan.
Tim Opsnal Unit II Satreskrim Polres Simalungun, dipimpin Ipda Leo Simangunsong, melakukan penyelidikan pada Sabtu (14/12/2024) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/38/XII/2024/Reskrim. Ketiga lokasi yang disinyalir sebagai tempat penambangan ilegal tersebut berada di Lingkungan Tembaan, Simpang MAN, Kelurahan Kerasaan 1.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan bukti-bukti kuat adanya aktivitas penambangan batu padas yang telah berlangsung sebelumnya. Meskipun saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung, bekas galian yang cukup dalam masih terlihat jelas.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, ketiga lokasi bekas galian tersebut diduga milik Iwan, Ningsih alias Nining, dan Timbul Jaya Sibarani. Ironinya ketiga pemilik lahan tersebut tidak diketahui keberadaannya saat tim melakukan penyelidikan.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
"Kami akan memanggil para pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan sebelumnya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar dia.
Aktivitas penambangan batu padas secara ilegal, katanya, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, erosi tanah, dan pencemaran air. Kegiatan ini juga dapat mengancam keselamatan pekerja tambang dan masyarakat sekitar.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan batu padas di wilayah hukum Polres Simalungun berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” tegasnya.
Polres Simalungun berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk mereka yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kembali kasus serupa di masa mendatang. (put)
