-->

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Sebarkan:

 


KPK geledah rumah Djan Faridz diduga terlibat kasus Harun Masiku, Kamis (23/1/2025), Istimewa/Hastara.id

JAKARTA, HASTARA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan pada Rabu malam, (22/1/2025), di kediaman Djan Faridz, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang berlokasi di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) PDIP yang masih menjadi buronan KPK.

Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan keterangan saksi yang memberikan informasi penting dalam proses penyidikan kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami lebih lanjut informasi dan petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi terkait keterkaitan rumah Djan Faridz dengan kasus ini," ungkap Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci isi dokumen dan barang bukti yang disita dari kediaman Djan Faridz.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, serta Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu. Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto.

KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto memberikan suap kepada Wahyu Setiawan terkait dengan pengurusan PAW anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel serta melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dengan KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengurusan PAW anggota DPR tersebut. (psb/rmol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini