PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar menyatakan kesiapannya jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang pokok gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.
Komisioner Divisi Hukum KPU Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata, menjelaskan bahwa persidangan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim untuk menentukan apakah gugatan akan dilanjutkan ke pokok perkara atau dihentikan.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan untuk menghentikan persidangan sesuai dengan eksepsi yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Roy pada Senin (27/1/2025).
Roy menyebutkan tiga poin utama dalam eksepsi KPU. Pertama, MK dianggap tidak berwenang memeriksa dan mengadili materi pokok perkara yang diajukan pasangan Susanti-Ronald, yang mempersoalkan dugaan politik uang oleh salah satu pasangan calon peraih suara terbanyak dalam Pilkada Pematangsiantar 2024.
Kedua, pihaknya menyoroti legal standing pasangan Susanti-Ronald sebagai penggugat. Roy menjelaskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur ambang batas pengajuan gugatan sebesar 1,5 persen dari selisih suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilkada 2024 yang ditetapkan KPU Pematangsiantar pada 3 Desember 2024, pasangan Wesli-Herlina meraih suara terbanyak dengan 49.017 suara, sementara Susanti-Ronald memperoleh 43.580 suara. Dengan jumlah suara sah sebesar 114.696, selisih suara antara kedua pasangan mencapai 5.527 suara, jauh di atas ambang batas maksimal 1.720 suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Meski demikian, Roy menegaskan bahwa KPU telah mempersiapkan segala kebutuhan jika persidangan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Semua sudah kami siapkan, termasuk saksi jika diperlukan,” tuturnya.
KPU juga telah menyiapkan 12 jenis alat bukti untuk diajukan ke persidangan, di antaranya adalah Formulir D Hasil Pleno Kota, dokumen kejadian khusus, dan daftar hadir saksi. Roy menjelaskan bahwa semua saksi telah menandatangani Formulir D Hasil Pleno tersebut, yang memperkuat legitimasi hasil Pilkada.
Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Roy optimistis KPU akan memenangkan sidang gugatan ini.
“Kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya,” pungkasnya. (put)
