-->

Kubu Edy-Hasan Ungkap Kecurangan TSM Pilgub Sumut di Sidang MK

Sebarkan:

 

Suasana sidang di MK atas gugatan Paslon Edy-Hasan pada Senin (13/1/2025). Istimewa/ Hastara.id



JAKARTA, HASTARA.ID — Kubu pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menilai, Pilkada Sumut 2024 unik dan ikonik karena diwarnai praktik politik dinasti hingga cawe-cawe aparat. 


Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto (BW), saat membacakan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK).


"Memang majelis, Pilkada, Pilgub Sumut beda, unik, dan ikonik, ada cawe-cawe, ada dinasti, ada calon bernama Bobby serta pelanggaran asas dan prinsip pemilihan,” kata Bambang dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 


Dalam permohonannya, BW pun mengungkapkan adanya dugaan penggunaan aparat penegak hukum untuk ikut campur dalam proses Pilkada Sumut.


Ia mencontohkan, ada pejabat di Sumut yang diminta untuk memenangkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya. 


“Hanya di Pilkada Sumut, ada kantor Kejaksaan Negeri mengirimkan surat dinas pada tanggal 21 November 2024 yang meminta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk menginput suara masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara,” kata Bambang. 


“Hanya di Pilgub Sumut Pj Bupati didampingi Kanit Tipikor (Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi) Polres mengintruksikan seluruh kepala sekolah untuk memilih dan memenangkan pihak terkait,” ucap dia melanjutkan.


Bambang pun mempertanyakan netralitas aparat negara lantaran diduga terlihat bekerja keras untuk memenangkan pasangan calon tertentu di Pilkada Sumut. 


“Apakah kita bisa bertanya quo vadis partai coklat di Sumut? Hanya di Pilgub Sumut, sekretaris daerah Provinsi Sumut sengaja membuat kegiatan turnamen sepak bola yang dikhususkan, didedikasikan untuk Bobby Nasution,” kata eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. 


Oleh karena itu, kubu Edy-Hasan menduga ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilkada Sumut. 


“Majelis, ada orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan pejabat-pejabat atau penjabat kepala daerah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan,” ujar BW. (has)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini