-->

Ombudsman Soroti Proses Pemilihan Kepling di Medan

Sebarkan:

 

Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean. Int/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Problematika Pemilihan Kepala Lingkungan di Kota Medan yang sedang berlangsung saat ini, ternyata sudah diketahui Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. 

"Salah satunya seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Amplas, informasi ini sudah kami terima dari masyarakat," ujar 

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean kepada hastara.id, Jumat malam (3/12). 

Dalam Pemilihan Kepling di Pemerintah Kota Medan, kata James, sangat sering terjadi misalnya terkait bukti dukungan 30% dari warga untuk mencalonkan diri sebagai kepala lingkungan dimana sangat sering terjadi penggunaan data ganda/data yang sama digunakan oleh calon kepala lingkungan.

James menjelaskan sebagaimana Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan mengatur terkait pembentukan Tim Verifikasi oleh camat, namun hal ini sangat rentan dikarenakan belum diaturnya secara rinci terkait proses pengawasan/pengendalian mutu proses Pemilihan Kepling di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021.

"Dalam hal pengawasannya juga terdapat banyak masalah," tutur dia. 

Disamping belum diaturnya secara eksplisit di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengawasan Proses Pemilihan Kepling, bahwa aturan dimaksud juga belum mengatur terkait pengelolaan pengaduan dalam proses Pemilihan Kepling tersebut. 

"Sebagaimana proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Lingkungan merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang secara prinsip berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maka seyogyanya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 harus merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyediakan sarana pengelolaan pengaduan di dalam proses pemilihan kepala lingkungan," terang James Panggabean. 

Prinsipnya imbuh dia masyarakat juga bagian dari pengawas pelayanan publik yang ikut serta memantau dan mengawasi proses Pemilihan Kepling. Sehingga sarana pengelolaan pengaduan ini diperlukan sebagai pengendali proses pemilihan dapat berjalan lebih baik.

Atas hal tersebut, James Panggabean meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution memperkuat peran pengawasan selama proses Pemilihan Kepala Lingkungan di jajarannya yang sedang berlangsung saat ini. Terkhusus pula permasalahan Pemilihan Kepala Lingkungan sangat sering dilaporkan ke Ombudsman Sumut. 

"Kami menganjurkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Lingkungan dipersilahkan untuk mengakses layanan informasi dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," pungkas dia. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini