MEDAN, HASTARA.ID — Penanganan kasus dugaan penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (MPd) secara tidak sah yang dilaporkan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak terhadap Kristi Wilson Sinurat (KW) memasuki fase krusial.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dijadwalkan segera menggelar perkara guna menentukan langkah hukum lanjutan dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Maruli M Purba, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi dari Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut bahwa permohonan gelar perkara yang diajukan telah didisposisikan dan tinggal menunggu koordinasi teknis dengan tim penyelidik.
"Wasidik sudah mengabarkan kepada kami bahwa surat permohonan gelar perkara telah didisposisikan. Saat ini tinggal koordinasi dengan penyelidik untuk menyiapkan pelaksanaannya. Jika tidak ada kendala, minggu depan gelar perkara akan dilaksanakan," ujar Maruli di Medan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Maruli, dalam satu hingga dua hari ke depan pihaknya diperkirakan kembali menerima kepastian terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara. Ia menilai perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa proses hukum atas laporan yang diajukan kliennya masih terus berjalan.
Kasus ini bermula dari laporan Pendeta Hot Parulian Simanjuntak yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1534/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar Magister Pendidikan yang disebut-sebut digunakan Kristi Wilson Sinurat sejak sekitar tahun 2005.
Dalam laporan itu disebutkan, gelar MPd digunakan dalam berbagai dokumen administrasi dan surat keputusan, termasuk ketika Kristi Wilson Sinurat menjabat sebagai Bishop atau pimpinan tertinggi Gereja Methodis Indonesia (GMI) periode 2017–2021 dan 2021–2025. Gelar tersebut juga tercantum dalam buku biografi yang diterbitkan pada 2021 dengan keterangan diperoleh dari Universitas Negeri Medan (Unimed). Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh pelapor, pihak Unimed menyatakan tidak pernah menerbitkan gelar Magister Pendidikan atas nama Kristi Wilson Sinurat.
Selama proses penyelidikan, pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, di antaranya buku biografi terlapor, surat keputusan dan dokumen resmi yang mencantumkan gelar MPd, serta surat keterangan dari Unimed yang menyatakan nama terlapor tidak tercatat sebagai pemegang ijazah magister dari kampus tersebut.
Maruli juga mengungkapkan bahwa pihak Unimed telah menyampaikan surat resmi kepada penyidik yang ditandatangani langsung oleh rektor. Surat itu menegaskan bahwa universitas tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Lulus, transkrip nilai maupun ijazah atas nama Kristi Wilson Sinurat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Mei 2026, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah memeriksa pelapor, enam orang saksi, terlapor, pihak Unimed, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
Maruli menilai konstruksi hukum perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana karena alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan dinilai saling menguatkan.
"Menurut pendapat hukum kami, seluruh unsur telah terpenuhi. Terlapor menyatakan memperoleh gelar Magister Pendidikan dari Universitas Negeri Medan, sementara pihak universitas secara resmi menyatakan tidak pernah memberikan gelar akademik tersebut. Ini merupakan alat bukti yang sangat kuat," tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan gelar akademik yang diduga tidak pernah diterbitkan oleh perguruan tinggi berwenang merupakan perbuatan yang patut diduga melanggar hukum dan harus diuji melalui proses penyidikan.
Karena itu, pihak pelapor berharap gelar perkara yang akan dilaksanakan menjadi momentum bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami berharap setelah gelar perkara, penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang telah kami ajukan," pungkas Maruli.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih berada di Ditreskrimsus Polda Sumut dan menunggu pelaksanaan gelar perkara sebagai tahapan lanjutan untuk menentukan arah penegakan hukum atas laporan tersebut. (red)
