MEDAN, HASTARA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menyatakan, pelantikan serentak kepala daerah akan mundur dari jadwal semula pada 6 Februari 2025. Hal ini merespon Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada menjadi 4-5 Februari.
Mantan Kapolri tersebut menyatakan, pelantikan serentak kepala daerah yang tak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang dipastikan dalam putusan sela MK.
"Mengenai tanggalnya (pelantikan), kita akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti pengin tahu ketegasan berapa lama," kata Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
MK sendiri dijadwalkan membacakan putusan sela untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Putusan sela ini akan memilah perkara sengketa yang dihentikan atau dilanjutkan.
Tito mengaku belum tahu jumlah tambahan kepala daerah yang bisa dilantik sesuai putusan sela. Termasuk memastikan tanggal berapa pelantikan serentak kepala daerah akan digelar.
Pihaknya mesti menunggu hasil putusan sela untuk menentukan tanggal pelantikan. Setelah hasil putusan sela didapat, tanggal pelantikan akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (MK), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, 20 (Februari). Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden, karena jadwal dan tata cara pelantikan diatur dengan peraturan presiden," kata Tito.
Awalnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah yang tidak bersengketa secara serentak pada 6 Februari 2025. Sedangkan kepala daerah yang bersengketa baru akan dilantik setelah putusan MK. Akan tetapi, majunya jadwal putusan MK membuat pemerintah mempertimbangkan pelantikan kepala daerah non-sengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela.
Tetapkan
Pilkada Kota Medan merupakan bagian dari 310 perkara yang masih menunggu hasil putusan sela MK. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, jika pasca-putusan sela MK perkara Pilkada Medan tidak dilanjutkan, maka pihaknya akan segera melakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki).
"Kalau MK melakukan penolakan terhadap gugatan atau permohonan pemohon, KPU Medan selanjutnya melakukan penetapan paslon wali kota terpilih," katanya menjawab wartawan, Jumat malam (31/1).
Mutia mengungkapkan memang ada perubahan terkait jadwal putusan sela atau dismissal dari MK. Diamini dia bahwa KPU Medan sudah menghadiri dua kali persidangan, pertama 8 Januari 2025, agendanya mendengarkan materi-materi gugatan yang disampaikan pemohon (Paslon Wali Kota Medan nomor urut 02 Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani).
"Sidang kedua 17 Januari 2025, KPU Medan memberi jawaban atas materi-materi gugatan pemohon. Saat ini kami menanti jadwal sidang berikutnya yakni putusan dari hakim MK. Dari putusan MK tersebut nanti kita ketahui, apakah gugatan pemohon diterima MK atau ditolak," terang dia.
Adapun yang menjadi materi gugatan pemohon pada sidang pertama kata Mutia adalah, diminta dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di seluruh Kota Medan dan membatalkan surat keputusan KPU Medan terkait penetapan perolehan suara Pilkada Medan. Di sidang kedua dengan agenda jawaban, kepada hakim MK, KPU Medan mengatakan tidak benar di seluruh Kota Medan terjadi banjir. KPU juga menyampaikan surat keputusan penetapan perolehan suara terbanyak sudah dilakukan sebenar-benarnya dengan tahapan dan aturan PKPU.
"Kami juga menyampaikan sanggahan-sanggahan lain dengan alat-alat bukti," pungkasnya.
Dengan demikian, merujuk pernyataan Mendagri Tito tersebut, diperkirakan pelantikan Rico-Zaki sebagai wali kota dan wakil wali kota Medan akan berlangsung selama rentang waktu 17-20 Februari mendatang. (*/has)
