-->

Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan:


Pelaku BS diringkus tim kepolisian Polsek Martoba, Kota Pematangsiantar. Istimewa/ Hastara.id



PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID – Polsek Siantar Martoba, Polres Kota Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial BS (27) di rumah orang tuanya yang terletak di Lumban Sitohang Dusun III Desa Soar Nauli Hatoguan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. 


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Anrio Limson Situmorang (25), warga Kabun Sibabi Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, yang melapor ke Polsek Siantar Martoba pada 10 Januari 2025.


Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menjelaskan kronologi kejadian. Pada pertengahan November 2024, korban meminjamkan sepeda motor Honda CB Verza warna Hitam dengan nomor polisi BK 3111 WAR kepada pelaku BS sebagai fasilitas transportasi untuk bekerja melakukan penagihan kepada nasabah korban. Sepeda motor tersebut biasanya disimpan di mess yang berlokasi di Jalan Sibatu batu Blok I Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.


Pada tanggal 7 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku BS membawa sepeda motor tersebut untuk bekerja seperti biasa. Namun, sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku hanya mengembalikan bukti kutipan nasabah ke mess, sementara sepeda motor tersebut dibawa ke rumah orang tuanya di Palipi, Kabupaten Samosir.

 Korban telah berupaya menghubungi pelaku selama dua hari, yaitu pada tanggal 8 dan 9 Januari 2025, untuk meminta pengembalian sepeda motornya, namun pelaku tidak mengindahkannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.


Setelah menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, IPTU P. Damanik, berkoordinasi dengan Polsek Palipi, Polres Samosir, untuk melacak keberadaan pelaku. Berkat kerjasama yang baik, pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku BS berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Lumban Sitohang Dusun III Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir beserta barang bukti sepeda motor Honda CB Verza milik korban.


Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU P. Damanik beserta anggota langsung menuju Polsek Palipi untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba.


"Pelaku BS telah diamankan dan akan diproses hukum atas tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana," tegas AKP Restuadi. (put)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini