PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID– Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam patroli yang digelar pada Sabtu (1/2/2025) tengah malam.
Patroli ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menindak aktivitas geng motor, balap liar, penggunaan knalpot brong, dan potensi tawuran.
Apel persiapan patroli dipimpin oleh Kabag Logistik Kompol Zulham di Tugu Dayok Merah Jalan Medan Api, Rambung Merah, Kota Pematangsiantar. Personel yang terlibat dalam kegiatan ini berasal dari berbagai satuan, termasuk Tim Shelter Sat Samapta dan Tim Khusus (Timsus) Dayok Merah.
"Tujuh unit sepeda motor berknalpot brong berhasil kami amankan. Kegiatan patroli ini akan terus kami intensifkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Pematangsiantar," tegas IPTU Agustina Triyadewi, Ps Kasi Humas Polres Pematangsiantar, saat dikonfirmasi. Senin (3/2)
Dijelaskan Agustina, ketujuh unit sepedamotor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhis berkendara atau brong diamankan di sekitaran Kompleks Bisnis Megaland Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur.
"Para pengendara sepeda motor tersebut telah diberikan sanksi tilang dan akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sesuai jadwal yang telah ditentukan." ujarnya.
Patroli ini difokuskan pada tempat-tempat yang dianggap rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dimana, operasi patroli gabungan ini merupakan implementasi dari strategi Polres Pematangsiantar dalam mencegah tindak kejahatan melalui kehadiran aktif di lapangan. Pendekatan preventif yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menangkal kejahatan, tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
"Kegiatan patroli ini akan terus kami intensifkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Pematangsiantar," tegas IPTU Agustina.
Ia juga menambahkan penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu masyarakat karena menimbulkan kebisingan. Selain itu, knalpot brong juga tidak ramah lingkungan karena tidak dilengkapi dengan penyaring suara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang sangat mengganggu." tuturnya.
Kegiatan patroli berakhir pada pukul 05.00 WIB dan seluruh personel kembali ke Mako Polres Pematangsiantar untuk melaksanakan apel konsolidasi. (put)